Senin, 22 Desember 2025

Depok Bersiap Kedatangan ASN Luar Daerah

- Rabu, 28 Februari 2018 | 10:55 WIB
DEPOK - Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok akan menggelar Seleksi Perpindahan Wilayah Kerja (PWK) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar Depok, untuk kemudian masuk ke jajaran Pemkot Depok. Adanya PWK, sebagai upaya memenuhi kebutuhan formasi pegawai negeri sipil (PNS) yang sesuai dengan kompetensi dan keilmuan, yang diperlukan oleh Pemkot Depok. Di 2018, ada sebanyak 25 ASN dari luar yang ikut PWK ke Depok. Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Mutasi pada BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, PWK berlaku ASN dari pemerintah kabupaten, kota, provinsi, kementerian, dan lembaga negara. Bila berminat, harus ikut seleksi dahulu. "Tujuanya (PWK) agar Pemkot Depok bisa mendapatkan ASN yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan, serta sehat jasmani dan rohani. Sehingga bisa mendukung kegiatan dan pembangunan di Kota Depok," kata Mary kepada Radar Depok, kemarin. Dikatakan Mary, tahun ini PWK akan dilaksanakan sebanyak tiga kali. Tahap pertama dijadwalkan pada 28-29 Maret. Bagi peserta, wajib menyerahkan surat permohonan dan kelengkapan berkas disampaikan pada BKPSDM Depok pada 16 Maret. Dalam seleksi hari pertama, berupa tes tertulis dan wawancara yang bertempat di Balaikota Depok. Lalu pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di hari kedua, bertempat di RSUD Kota Depok. "PWK tahun ini, Maret sudah kita mulai tepatnya di akhir bulan. Berkas permohonan yangg sudah masuk untuk ikut seleksi PWK sampai pekan lalu ada 25 orang," jelas Mary. Jumlah 25 ASN dari luar Pemkot Depok itu, kata Mary, untuk menjadi calon peserta seleksi PWK bulan depan (Maret). "Ada 13 lampiran persyaratan," ucapnya. Adapun 13 persyaratanya, yakni, surat pengantar yang ditujukan ke Walikota Depok melalui BKPSDM yang ditandatangani eselon II atau dapat persetujuan atasan tempat ASN bertugas. Kemudian, surat permohonan yang ditujukan ke Walikota Depok melalui Kepala BKPSDM yang diketahui oleh atasan langsung atau permohonan pindah. Dan dilanjutkan dengan foto copy Karpeg, SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, SK Jabatan, SK Jabatan Fungsional dan PAK terakhir bagi pejabat fungsional tertentu dan Sertifikat Pendidik untuk fungsional guru, surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan atau tugas belajar yang ditandatangani oleh eselon dua dilampirkan ke empat. Selanjutnya, surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses pengadilan yang ditandatangani oleh eselon dua di  lampiran ketiga, surat keterangan tidak dalam sangkutan hutang yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran. Surat pernyatan siap ditempatkan dimana saja dan tidak menuntut jabatan serta bersedia mengabdi di Pemerintah Kota Depok minimal tiga tahun bermaterai, dan uraian kerja, daftar riwayat hidup, surat keterangan suami, istri bekerja, surat keterangan domisili KTP, Foto tiga kali empat berwarna. "Berkas dapat dikirim ke BKPSDM Depok. Untuk tahap pertama, berkas paling lambat diterima oleh BKPSDM Kota Depok pada 16 Maret," kata dia lagi. Selanjutnya, tambah dia, seleksi perpindahan wilayah kerja tahap kedua direncanakan akan dilaksanakan bulan Juli. "Di Maret tahap pertama, keduanya di Juli. Kita buka sampai tahap tiga," kata Mary. Kepala BKPSDM Depok, Supian Suri menambahkan, PWK ini bentuk penambahan ASN di Pemkot Depok, agar pelayanan tetap terjaga. Meski memang, kata dia, BKPSDM sebelumnya sudah melakukan ajuan penambahan ASN ke Kemenpan RB. "Tahun ini kami buka pendaftaram ASN sebanhak 150 orang, diperkirakan Juni kami buka," kata Supian. Tak hanya itu, pihaknya juga sedang mengembangkan sistem kepegawaian pelayanan berbasis sistem informasi terintergrasi. Sistem ini, untuk mempermudah persoalan administrasi ASN. Misalnya, mengurus pensiun bagi keluarga ASN yang meninggal dunia. Persyaratan untuk mencairkan dana pensiun sudah ada data ASN tersebut, jadi keluarga yang ditinggalkan tak usah repot-repot mengumpulkan segala syaratnya. Selain itu, juga mempermudah ASN yang mau naik pangkat. Jadi tak dipusingkan untuk memasukan data yang kurang saat mengurus kenaikan pangkat. "Jadi data ASN Depok terkoneksi dengan Taspen dan BKN," kata Supian. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X