IRWAN/RADAR DEPOK
DIBANGUN : Lurah Cipayung bersama stafnya memperlihatkan bangunan RTLH masih dalam proses.
DEPOK-Usulan Pemkot Depok sebanyak 1.000 untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), hanya diberikan 324 RTLH dari Provinsi Jawa Barat (Jabar). Ratusan rumah tidak layak tersebut dianggarkan Jabar sebesar Rp4,8 miliar.
Kepala Bidang Perumahan Disrumkim Kota Depok, Refliyanto mengatakan, bantuan perbaikan RTLH berdasarkan usulan dari Disrumkim Depok pada 2017, yang mengusulkan sebanyak 1.000 RTLH. Tapi yang diberikan 324 RTLH dari Pemprov Jabar.
"Total anggaran yang dialokasikan untuk 324 RTLH tersebut sebesar Rp 4,8 miliar, dengan masing-masing Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) menerima Rp15 juta," kata Refli kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurut Refli, pencairan bantuan tersebut akan dilakukan pada 2018. Namun, sebelum pencairan tersebut akan dilakukan verifikasi ulang oleh pihak kecamatan dan kelurahan terkait dengan nama penerima (CPCL) bantuan perbaikan RTLH tersebut.
"Verifikasi ulang ini guna memastikan apakah nama-nama penerima tersebut sudah valid atau belum, kalau ada nama penerima yang yang rumahnya sudah diperbaiki sebelum pencairan akan kita alihkan ke daftar penerima yang lain," beber dia.
Refli menambahkan, bantuan perbaikan RTLH tersebut merupakan kali kedua diberikan oleh Pemprov Jabar. Pada 2017 ada bantuan juga sebesar Rp3,3 miliar untuk perbaikan 222 RTLH.
Jadi, perbaikan RTLH selain melalui APBD Depok, juga melalui Pemprov Jabar dengan target 20 ribu RTLH setiap tahun. "Dengan APBD Depok yang terbatas, kita akan terus mengajukan bantuan tersebut agar seluruh rumah atau hunian di Kota Depok dapat menjadi hunian yang layak dan juga nyaman bagi warga," tandas dia.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB