DEPOK - Maraknya promosi agen perjalanan umrah, haji, maupun perjalanan wisata, mesti menjadi perhatian warga Depok yang ingin ke Tanah Suci Mekkah. Kemarin, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, baru ada 10 agen perjalanan haji dan umrah yang legalitasnya jelas.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Depok, Asnawi mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan 10 izin agen perjalanan haji dan umrah yang mendaftarkan diri di Kota Depok. Menurutnya, dari sepuluh nama agen perjalanan yang mendaftar di Kemenag dapat dipertanggung jawabkan.
Agen perjalanan umrah yang sudah terdaftar di Kota Depok antara lain, PT Prima Mulia Wisata, PT Inti Ummul Quro, PT Ghifary Travel, PT Astri Duta Mandiri, PT Solution Indonesia, PT Risalah Madina Bunga Tiara, dan PT Jannah Firdaus Tour and Travel.
Selain itu, menurutnya ada dua perusahaan yang datanya baru masuk yaitu PT Azzam Albaesuni, dan PT Ayu Citra Indonesia. Sementara PT Hanna Tour and Travel masih memiki ijin di Kota Depok, namun kabarnya sudah pindah ke Jakarta Selatan. “Jadi masih ada 10 nama perusahaan travel yang memiliki ijin dari Kemenag Kota Depok, yang mendapat rekomendasi dari Kemenag Kota Depok,” terang Asnawi kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sementara itu, agen perjalanan yang belum lama di demo jamaah di Jalan Tole Iskandar tidak terdaftar memiliki ijin di Kemenag Kota Depok. “Kalau PT Doa Arafah Madinah tidak ada ijin yang masuk di Kemenag Kota Depok,” tegas Asnawi.
Banyaknya agen perjalanan yang palsu juga menjadi sorotan Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok. Musababnya, tak jarang paspor perjalanan wisata atau ibadah yang dikeluarkan Kantor Imigrasi disalahgunakan sebagian orang.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan. Saat ini siapapun harus waspada untuk mengetahui agen perjalanan yang akan diikuti. Karena menurutnya, tidak sedikit orang yang memanfaatkan agen perjalanan yang malah melakukan perdagangan manusia.
Menurut Dadan, banyak sinyalemen yang terjadi di sejumlah negara yang menjadi tujuan kerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI), negara-negara yang memanfaatkan buruh migran asal Indonesia. “Banyak TKI non prosedural sehingga akhirnya bernasib malang di negara orang,” kata Dadan kepada Radar Depok.
Sebaiknya jika ingin bekerja di luar negeri harus berangkat dengan bantuan perusahaan, yang difasilitasi dengan jalur resmi. Namun, menurutnya tidak sedikit agen perjalanan yang memanfaatkan momentum, untuk memberangkatkan pekerja asal Indonesia ke luar negeri.
“Maraknya agen perjalanan umrah juga menjadi perhatian khusus, jangan sampai perjalanan umrah malah dijadikan momen untuk mengirim tenaga kerja,” ujar Dadan.
Untuk menghindari hal tersebut, semua pihak harus mengedepankan keamanan dan kenyamanan jamaah, dan butuh pengawasan dari pihak lain. “Ini kan juga butuh pengawasan dari kemenag yang mengeluarkan ijin bagi agen perjalanan umroh, sementara imigrasi hanya mengeluarkan administrasinya,” papar Dadan.
Karena menurutnya modus tersebut sudah mulai ramai di daerah lain, dengan menggunankan paspor wisata, atau paspor umroh, mereka malah bekerja dan tidak kembali lagi ke Indonesia. “Perlu ada pengawasan khusus, terlebih terkait agen perjalanan yang membawa jamaah. Paspornya untuk ibadah, tapi setelah umroh malah tidak kembali lagi,” tutupnya.(cr2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB