IRWAN/RADAR DEPOK
RENJA : Satpol Depok saat melaksanakan renja tahunan di kawasan Kelurahan Depok, Pancoranmas, Jumat(2/3).
DEPOK-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, akan mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang penertiban, terutama para pedangang kaki lima (PKL).
Kasatpol PP Yayan Arianto menyampaikan, ada tujuh program rencana kerja tahun 2018 dan enam program rencana kerja tahun 2019.
Untuk program tahun 2018, sebut dia, terdiri dari pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan kualitas sumber daya aparatur, peningkatan sumber pelaporan capaian kinerja dan keuangan, peningkatan kualitas data dan perencanaan, peningkatan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta gerakan sadar hukum. “Di 2019 nyaris tak berbeda dengan program Satpol PP Depok di tahun ini,” kata Yayan kepada Radar Depok.
Menurut Yayan, dengan visi Kota Depok yang Unggul, Nyaman, dan Religius Satpol PP Depok berupaya menjalankan kualitas pelayanan publik yang profesional dan transparan. “Kami akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Terutama di bidang ketertiban umum yang indikatornya akan terlihat dari cakupan penegakan Perda dan Perwal,” beber Yayan.
Lanjut Yayan, upayanya terpenting sesuai tupoksi adalah meningkatkan ketertiban umum. Selain itu juga menegakkan Perda dan Perwal. “Kita maksimalkan untuk Depok lebih baik lagi,” katanya.
Pelaksanaan program 2019 berdasarkan kajian ada 40 kegiatan dengan pagu Rp17.910.810.000. “Kegiatan ini seperti penertban spanduk, pedangang yang berjualan di atas lahan fasos-fasum, dan lainya,” kata dia.
Lebih lanjut, di tahun ini juga Satpol PP akan mengusulakn revisi peraturan daerah (Perda) no 16 Tahun 2012 tentang penertiban, terutama para pedangang kaki lima.
Jadi kedepan para pedangang kaki lima bisa diatur dan diterbitkan, sehingga kawasan lahan pendestarian seperti trotoar bersih dan lahan fasos-fasum.
“Kita mengusulkan perda penanganan kaki lima, kita masih mengumpulkan berkas-berkasnya. Nanti akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, kami harap di tahun ini,” kata dia.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB