Minggu, 21 Desember 2025

Lima Bulan Sevilla Residence Ilegal

- Selasa, 6 Maret 2018 | 11:25 WIB
RUBI/RADARDEPOK
NEKAT : Perumahan Sevilla Residence masih melanjutkan pembangunan padahal mereka belum melengkapi ijin yang ditetapkan untuk membangun perumahan. DEPOK - Sepertinya Pemkot Depok mesti lebih tegas lagi dalam menindak pengembang nakal. Kemarin, Sevilla Residence di Jalan Kalimulya III RT4/6, Kelurahan Kalimulya, Cilodong nekat membangun perumahan tanpa melengkapi ijin. Malah selama lima bulan terakhir, perumahan ini sudah membangun empat rumah. Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Oting. Perumahan Sevilla Residence memang belum melengkapi ijin. Dia juga mengatakan, pihak Satpol PP Kota Depok juga sudah melayangkan teguran namun tidak digubris pihak perumahan. “Itu memang tidak berijin, dan seharusnya tidak bisa melanjutkan pembangunan,” kata Oting kepada Harian Radar Depok, kemarin. Pihak perumahan harus melengkapi persyaratan sebelum melanjutkan pembangunan. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain, Dokumen Akte Pendirian Perusahaan, Dokumen kepemilikan tanah, Dokumen Izin Pemanfaat Ruang (IPR), Dokumen Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Selain itu, Dokumen Izin Prinsip, Dokumen Izin Lokasi, Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL-UKL), Dokumen Pengesahan Site Plan, Dokumen pengesahan File Banjir, Dokumen berita acara Penyerahan lahan 2,5% untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), dan Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Itu harus lengkap dulu, baru bisa melanjutkan pembangunan,” papar Oting. Jika tidak dipenuhi, makan Sevilla Residence telah melanggar UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Isinya setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sementara itu, Humas Sevilla Residence, Jefri Leander mengatakan, sedang mengurus perijinan melalui notaris. “Kita sedang mengurus ijinnya melalui notaris,” singkat Jefri Leander. Berdasarkan pantauan Radar Depok pembangunan perumahan Sevilla Residence masih terus dilakukan. Pekerjapun masih melanjutkan pembangunan, sudah ada sekitar empat rumah yang sudah berdiri di lokasi tersebut. “Kita hanya mengerjakan pembangunan mas, dan ini sudah berjalan selama lima bulan,” kata salah satu pekerja.(cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X