Senin, 22 Desember 2025

MI, MTS, dan MA Negeri Ditambah

- Rabu, 14 Maret 2018 | 11:00 WIB
FOTO: Qonita Lutfiyah
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok DEPOK - Kota Depok masih kekurangan madrasah negeri. Saat ini hanya memiliki satu madrasah negeri yakni Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Cimanggis Depok, letaknya di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Maka dari itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah meminta kepada kantor Kementerian Agama (Kemenag) Depok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berupaya untuk menambah madrasah negeri. "Memang idealnya setiap kecamatan satu untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)," ujar Qonita, kepada Radar Depok, kemarin. Menurut Qonita,  membangun sekolah umum agak mudah. Tapi  membangun madrasah memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, di antaranya Kemenag Pusat dan Kementerian Keuangan. Kalau sekolah umum itu hanya perlu surat keputusan walikota, lalu bisa dimulai pembangunanya. Kalau membangun madrasah perlu integrasi antara pemerintah derah dengan Kemenag. “Harus ada ijin dari Menteri Agama dan harus direkomendasikan oleh Menteri Keuangan. Selain itu juga perlu dilihat ketersediaan dana dan lahan,” kata dia. Maka untuk itu, pihak pemkot harus menyediakan lahan di tiap kecamatan untuk membangun madrasah negeri. Cara yang bisa dilakukan adalah tanah dari pemerintah daerah harus dihibahkan kepada Kemenag, agar bisa segera dilakukan pembangunan. "Proses penghibahan tanah juga tidak semudah itu, melainkan melalui proses yang panjang, harus mendapatkan persetujuan dari DPRD juga," jelasnya. Solusi lain juga telah digulirkan untuk pembangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri yang setingkat dengan sekolah dasar. Kemenag bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Depok juga sudah berbicara terkait solusi untuk pembangunan MI negeri. Kata Politikus PPP ini, harus terlaksana karena Depok yang disebut Kota Religius tak punya MI negeri, MTS negeri, dan MA negeri. "Depok baru punya satu MT negeri," katanya. (irw)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X