IST FOR RADAR DEPOK
DIOBSERVASI : Para penyandang PMKS terjaring sedang diobservasi di kantor Satpol PP, kemarin.
DEPOK - Pasca terjadinya kasus penyerangan terhadap seorang guru ngaji di Perumahan BSI, Kelurahan Pengasinan, Sawangan belum lama ini. Pemkot Depok bergerak cepat. Kemarin, dalam razia gabungan didapati 12 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ditertibkan.
Kasatpol PP Depok, Yayan Arianto mengatakan, penertiban orang gila sebagai bentuk rasa aman bagi warga Depok. Penertiban ini melibatkan Dinsos, Satpol PP, TNI, dan Polisi. Atau Tiga Pilar.
Sebenarnya, penanganan orang gila yang dilakukan Dinsos sudah dilakukan. Bahkan, mereka (orang gila) yang berkeliaran di Depok, sudah ditangani dan dirawat di rumah sakit jiwa yang ada di Bogor. “Sudah dilakukan Dinsos, tapi penertiban kali ini lebi intens,” kata Yayan kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini menyebutkan, pelaksanaan penertiban orang gila di Depok sudah dirapatkan dan dibahas dua minggu lalu. Hasil rapat dengan Dinsos setiap kecamatan wajib melaporkan di wilayahnya masing-masing akan keberadaan orang gila. Begitu juga warga yang merasa tergangu bisa diinformasikan ke Satpol PP di tiap kecamatan.
“Kalau ada orang gilanya langsung dibawa dan berhubungan atau berkoordinasi dengan Pol PP kota dan Dinsos, untuk selanjutnya ke RS jiwa. Tak lupa juga dilaporkan ke Polsek,” bebernya.
Dalam aksi kali ini, sambung Yayan, pihaknya menertibakan Sebanyak 12 orang PMKS di Kota Depok. Penjaringan ini dilakukan di sejumlah titk, antra lain, Jalan Margonda, Jalan Juanda hingga Jalan Nusantara dan Jalan Tole Iskandar. “Dari 12 orang yang terjaring itu mereka adalah para gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen,” terangnnya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Para PMKS ini dilakukan diobservasi, setelah itu baru diserahkan ke Dinsos Depok untuk dibina dan ditangani. Menurutnya, keberadaan PMKS di jalanan di wilayah Kota Depok melanggar Perda Nomor 16/ 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Ketertiban Umum. "Sehingga kami amankan untuk dibina lanjut oleh Dinsos Depok," tegas Yayan.
Keberadaan mereka kata Yayan dianggap menganggu kenyamanan dan ketertiban warga Depok.
Untuk para PMKS yang berasal dari daerah di luar Kota Depok, akan dikembalikan ke tempat asalnya dengan difasilitasi oleh Dinsos Depok. "Setelah dibina di Dinsos kami harapkan mereka tidak kembali lagi ke jalanan," katanya.
Sementara sebelumnya, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengungkapkan, penertiban ini melibatkan dinas, antara lain Dinas Sosial dan Satpol PP Depok. Penertiban kata Pradi, tidak hanya orang yang mengalami ganguan jiwa. Penyakit masyarakat seperti PSK dan preman juga ditertibkan. "Kelainan kejiwaan yang kita amankan akan kami bawa ke rumah sakit jiwa," ucap Pradi.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB