DEPOK - Sempat redup akhirnya kasus rasuah alias korupsi Jalan Nangka di Kecamatan Tapos mulai ada kepastian. Polresta Depok menekankan setelah beres audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), polisi akan melakukan gelar perkara atas dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka sebesar Rp17 miliar tersebut.
Kepada Harian Radar Depok, Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengungkapkan, saat ini polisi masih menunggu hasil audit BPKP. Hasil audit selama 30 hari, dan saat sudah berjalan. Kemungkinan besar, akhir Maret tahun ini hasilnya dapat diketahui berapa kerugian negara akibat kasus tersebut.
Selama penyidikan, kata Putu sebanyak 70 saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Banyaknya saksi itu terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok, pemilik lahan dan warga. “Semuanya kami sudah mintai keterangan, tinggal menunggu saja hasil audit BPKP,” tegasnya.
Bila Maret akhir sudah diketahui, selanjutnya polisi akan mengadakan gelar perkara atas dugaan korupsi Jalan Nangka tahun anggaran (TA) 2015 lalu. “Kami akan gelar pekara kalau sudah diketahui kerugian negaranya,” terangnya.
Sebelumnya, menurut AI, salah satu pemilik lahan yang tanahnya sudah dibayarkan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemerintah Kota Depok. Rumahnya dibayarkan permeternya senilai Rp5.245.000, dari total luas tanahnya 107 meter persegi. Tapi yang dibayarkan 46 meter persegi untuk dibayarkan dalam proyek tersebut.
“Total saya dapet kurang lebih Rp241.270.000, karena yang kena buat pelebaran hanya Rp46 meter,” kata pria yang menjabat sebagai ketua lingkungan setempat tersebut.
Tak hanya rumahnya saja, ada sedikitnya 17 bidang mulai dari ujung Jalan Nangka yang berbatasan dengan Jalan Raya Bogor. Hingga dekat pabrik minuman dalam kemasan yang telah dibayarkan pembayaran ganti ruginya.
“Dari ujung udah dibayar, dan variatif tergantung bentuk bangunannya, kalau yang bangunannya tingkat harganya lebih tinggi mencapai Rp11 juta permeter, sedangkan lahan kosong kurang lebih Rp5,5 juta permeter,” beber pria berjenggot tersebut.
AI mengaku, merelakan tanahnya tersebut, selain tergiur dengan nominalnya juga karena Dinas PUPR (dahulu Dinas BMSDA) Kota Depok, membujuknya untuk mengentaskan macet yang kerap terjadi di jalan itu. “Dulu bilangnya buat pelebaran jalan, karena sering macet. Kalau buat kepentingan umum, kenapa enggak sih, apalagi nominalnya juga lumayan,” beber dia.
Dengan penuh pertanyaan dengan kasus tersebut, dia menceritakan awal mula hingga terima uang ganti rugi tersebut. AI membeberkan, tepatnya 2015, dia bersama puluhan warga lainnya diundang ke Dinas PUPR.
“Saya diundang ke sana (Dinas PUPR) setelah dijelaskan terus ditanya. Mau tanda tangan atau tidak, kalau nggak mau tanda tangan suruh pulang,” ceritanya.
Tanpa berfikir panjang, AI langsung menandatangani akta jual beli dan langsung ditransfer keuangannya melalui Bank BJB. Namun, tetap ada beberapa masyarakat yang menolak dan meminta harga lebih tinggi. “Saya tandatangan aja, tapi setelah itu tidak ada lagi follow up dari dinas kapan pelaksanaannya,” lanjut dia.
Tak ingin ambil pusing, AI pun akhirnya membongkar sendiri rumahnya yang telah dibayarkan oleh pemerintah. “Karena sudah bukan hak saya yaudah saya bongkar sendiri, ehh ternyata begini kejadiannya, saya dipanggil polisi sebanyak dua kali untuk dijadikan saksi,” pungkasnya.
Menurut pegawai kelurahan setempat, selain rumah yang telah dibayarkan, ada beberapa rumah yang telah diukur namun belum mendapatkan ganti rugi. “Ada kurang lebih 17 bidang tanah lagi yang sudah diukur, tapi belum dibayarkan alasannya belum cocok harganya,” kata pria yang bertugas sebagai operator di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos tersebut.(hmi/jun)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB