RUBIAKTO/Radar Depok
TERSANGKA: Dua Tersanka Kasus Korupsi RTLH di Kelurahan Sukamaju, AH dan TJ saat digiring dari Kejaksaan Negeri Kota Depok menuju Rutan Kelas IIB Kota Depok, kemarin.
DEPOK - Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus rasuah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong. Penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Depok mulai melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung.
Kemarin, kejaksaan memanggil tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan, untuk kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kota Depok.
“Kami baru dapat mengamankan dua tersangka, yakni AH dan TJ,” kata Kajari Kota Depok, Sufari.
Ihwal satu tersangka yang mangkir (berinisial ATH), Kasi Pidsus Kejari Depok, Daniel De Rozari menguraikan, pihak tersangka akan memenuhi panggilan Kejari pukul 14:00 WIB (kemarin). Namun hingga pukul 17:00 WIB tersangka tidak kunjung datang.
Karena mangkir, lanjut dua, pihaknya akan memanggil ulang yang bersangkutan untuk dilakukan pemberkasan tahap dua. “Senin (26/3), kami akan melakukan pemanggilan ulang. Diharapkan tersangka dapat kooperatif,” kata Daniel.
Ketiga tersangka displit menjadi dua berkas perkara. AH (Ketua LPM Sukamaju) dan TJ (Sekretaris LPM Sukamaju) dijadikan satu berkas perkara, sedangkan ATH sebagai koordinator dibuat satu berkas perkara.
Diberitakan sebelumnya, satu persatu peran tersangka korupsi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong dibeberkan. ATH disangkakan mengelola dana RTLH. Lalu AH dan TJ, disangkakan memotong anggaran RTLH. Mestinya penerima RTLH menerima sekitar Rp18 juta, namun oleh tersangka dipotong berkisar Rp3 jutaan.
Adapun kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 482.550.525. Atas perbutannya, ketiganya terjerat Pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. (cr2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB