DEPOK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menyatakan anak SMP sedang tren mengkonsumsi obat daftar G. Obat G, merupakan jenis obat diperuntukan untuk menghilangkan rasa sakit usai operasi, dan untuk membeli obat tersebut harus melalui resep dokter.
"Obat daftar G ini dijual bebas kepada anak-anak SMP berdasarkan laporan masyarakat," kata Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Depok, Kompol Sunarto, kepada Radar Depok, kemarin.
Obat jenis G ini cikal-bakal bagi pengunanya kepada mengkonsumsi narkotika. Meski begitu obat-obatan daftar G itu bukan narkotika, tapi termasuk obat keras dan menimbulkan efek tertentu jika dikonsumsi sembarangan. "Membeli obat daftar G ini harus sesuai resep dokter," ucap dia.
Salah satu obat daftar G yang sering disalahgunakan dan populer akhir-akhir ini adalah Trihexypenidyl (THP) atau dikenal dengan Trihex dan Tramadol.
Biasanya anak-anak remaja ini menyebut obat itu sebagai pil kuning. Padahal, berdasarkan keterangan medis obat ini berfungsi untuk mengurangi efek tremor yang biasa dialami oleh pasien penyakit tersebut.
"Bahkan berdasarkan laporan mereka mengkonsumsinya lima tablet sekali minum. Untuk pencegahan menjual kepada anak-anak harus berdasarkan resep dokter itu domain di pihak BPOM," tuturnya.
Untuk itu BNN Kota Depok mengajak kepada semua pihak untuk memberantas jenis-jenis narkotika, sebab penyalahgunaan narkoba sudah dalam keadaan darurat. “Jadi butuh dukungan semua pihak untuk memberantas sampai akar-akarnya," katanya.
Menurut dia, BNN tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari seluruh stakeholder. Sebab, sekarang ini Indonesia sudah tidak lagi daerah transit, melainkan sudah menjadi lokasi wilayah pemasaran. "Belum lama ini BNN telah mengagalkan penyelundupan narkotika dengan kapasitas beratan hingga tonan," bebernya.
Tambah Sunarto, dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika kuncinya adalah masyarakat untuk memerangi narkoba di bangsa ini, khususnya di Depok. "Salah satunya kepedulian masyarakat dalam penyalahgunaan narkoba dengan cara melaporkan jika ada yang mencurigakan di tengah-tengah lingkungan," kata dia.
Terpisah, menurut Pemerhati Kota Layak Anak (KLA) Jeanne Noveline Tedja. Pihak berwenang harus bergerak dengan adanya fenomena obat daftar G yang dijual belikan kepada anak di bawah umur.
"Harus bergerak semuanya untuk melindungi anak dari narkoba, ini kecolongan. Obat daftar G ini dijual belikan secara bebas kepada anak SMP atau remaja," tutur perempuan yang akrab disapa Nane ini.
Kata dia, pencegahan penyalahgunaan narkotika kepada anak di bawah umur ini adalah orang tua. Sebab, anak itu dididik oleh orang tua dengan pendidikan rumah. "Jadi harus dicegah dan pengawasan harus kuat, dimana anak harus kuat dari rumah," kata Nane.
Menurut mantan anggota DPRD Depok ini, usia anak di tingkat SMP ini kerap mudah dipengaruhi dan mencoba hal yang baru. "Orang tua berperan aktif untuk menjelaskan pemahaman dan dampak bahaya narkoba," ucapnya.
Nane menambahkan, agar tidak merebah obat daftar G dikonsumsi anak remaja, Dinkes Depok harus bergerak untuk mencegah apotek dan toko obat melarang bagi anak di bawah umur untuk membeli obat tersebut. "Kalau mau beli harus bawa resep dokter, khawatir disalah gunakan," ungkapnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB