DEPOK - Salah satu tersangka kasus penyelewengan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Agustina Tri Handayani belum juga menampakan batang hidungnya. Padahal kemarin, Agustina dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami masih menunggu Agustina, karena hari ini (kemarin) ada pemanggilan tersangka atas nama Agustina,” Kata Kasi Pidsus Kejari Kota Depok, Daniel De Rozari kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Daniel mengatakan, masih menunggu Agustina agar mau menyerahkan diri. Dia juga mengaku belum bisa menetapkan Agustina sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), lantaran masih menunggu keputusan selanjutnya. “Terkait penetapan DPO kami akan sepakati lagi nanti, setelah dilakukan pemanggilan kami akan tanyakan lagi ke pimpinan,” terang Daniel.
Sementara diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong. Penyidik Pidsus Kejari Kota Depok mulai melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kemudian disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung.
Kejaksaan telah memanggil tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi RTLH, namun hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan untuk kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Cilodong. “Kami baru dapat mengamankan dua tersangka yakni Aulia Haman dan Tajudin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari.
Sementara itu, meski mendapat panggilan bersamaan dengan dua tersangka lain, Agustina memilih mangkir.
Menurut Kasi Pidsus, Kejari Depok, Daniel De Rozari pihaknya berjanji akan memenuhi panggilan Kejari pukul 14.00 (kemarin, red), namun hingga pukul 17.00 tersangka tidak kunjung datang. Pihaknya juga sudah memantau kediaman Agustina, namun Agustina tidak ada ditempat.
Karena mangkir, sehingga pihak Kejari akan memanggil ulang Agustina, untuk dilakukan pemberkasan tahap dua. “Senin (26/3), kami akan melakukan pemanggilan ulang, diharapkan tersangka dapat kooperatif,” kata Daniel.
Sementara itu, ketiga tersangka di split menjadi dua berkas perkara, Aulia sebagai ketua LPM Kelurahan Sukamaju tahun 2016, dan Tajudin Sekretaris LPM tahun 2016 dijadikan satu berkas perkara, sedangkan Agustina sebagai koordinator satu berkas perkara.
Satu-persatu peran tersangka korupsi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong dibeberkan. Yakni, Agustina Tri Handayani, disangkakan mengelola dana RTLH. “Dia mengkoordinir bantuan RTLH yang akan dibagikan ke masyarakat kurang mampu,” terang Tohom.
Begitu pula peran Ketua LPM Kelurahan Sukamaju tahun 2016, Aulia Haman Kartawinata, dan sekretarisnya Tajudin bin Tarmudi. “Diduga pemotongan anggaran RTLH, atas permintaan LPM,” beber Tohom.(cr2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB