Minggu, 21 Desember 2025

Dinkes Depok Pantau Apotek Jual Obat G

- Rabu, 28 Maret 2018 | 11:20 WIB
DEPOK - Apotek yang masin menjual obat daftar G tanpa resep dokter, siap-siap kena sanksi. Pasalnya kemarin, Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok mulai memantau ratusan apotek dan toko obat yang menjual bebas obat berbahaya tersebut. Sekretaris Dinkes Depok, Ernawati mengatakan, akan menindak tegas bagi para apotek, dan toko obat yang ada di Depok memberikan atau melayani konsumen tanpa resep dokter. Apa lagi konsumen ini masih dibawah umur. Menurutnya, masyarakat juga harus membantu Dinkes Depok untuk melaporkan apotek, dan toko obat yang menjual obat daftar G kepada anak dibawah umur. “Boleh disampaikan ke kami untuk dilaporkan ke Badan POM,” kata Ernawati, kepada Radar Depok, kemarin. Dinkes selalu mewajibkan sarana apotek maupun toko obat yang berizin untuk menjual obat, dan melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan peraturan. Kemungkinan kata dia, terkait obat daftar G yang dijual bebas kepada anak SMP ini adalah sarana apotek dan toko obat tidak berizin. Lanjut dia, terkait toko obat dan apotek yang belum memiliki izin Dinkes belum diketahui jumlahnya. Untuk itu Dinkes akan mencari tahu berapa jumlah sarana yang tidak berizin. ”Dinkes akan melakukan pembinaan kepada sarana tidak berizin yang menjual obat dan akan melaporkan ke Balai POM Bandung untuk melakukan penindakan,” tegas Ernawati. Berdasarkan data Dinkes Depok jumlah apotek yang memiliki izin operasional ada 276 dan toko obat 18. ”Ini tersebar di Depok,” ucapnya. Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menyatakan anak SMP sedang tren mengkonsumsi obat daftar G. “Obat daftar G ini dijual bebas kepada anak-anak SMP berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Depok, Kompol Sunarto. Obat jenis G ini cikal-bakal bagi pengunanya kepada mengkonsumsi narkotika. Meski begitu obat-obatan daftar G itu bukan narkotika, tapi termasuk obat keras dan menimbulkan efek tertentu jika dikonsumsi sembarangan. “Membeli obat daftar G ini harus sesuai resep dokter,” ucap dia. Salah satu obat daftar G yang sering disalahgunakan dan populer akhir-akhir ini adalah Trihexypenidyl (THP) atau dikenal dengan Trihex dan Tramadol. Biasanya anak-anak remaja ini menyebut obat itu sebagai pil kuning. Padahal, berdasarkan keterangan medis obat ini berfungsi untuk mengurangi efek tremor yang biasa dialami oleh pasien penyakit tersebut. “Bahkan berdasarkan laporan mereka mengkonsumsinya lima tablet sekali minum. Untuk pencegahan menjual kepada anak-anak harus berdasarkan resep dokter itu domain di pihak BPOM,” tuturnya.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X