Senin, 22 Desember 2025

Dua Lahan Pangkalanjati Diesekusi PN Depok

- Rabu, 28 Maret 2018 | 11:25 WIB
IST FOR RADARDEPOK
EKSEKUSI: Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Depok saat membacakan surat eksekusi lahan yang akan dilaksanakan oleh PN Depok. DEPOK –Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (22/5/2017). PN Depok mengeksekusi sebidang tanah berikut bangunan dengan luas 496 meter persegi di Jalan Kelurahan RT3/2, Kelurahan Pangkalanjati, Cinere kemarin. Menurut Juru Sita PN Depok, Irwan Maulana mengatakan, berdasarkan surat permohonan nomor 010/SK/FIT/V2017 tanggal 13 Juli 2017 atas nama Firmansyah, melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah berikut bangunan. Dan segala sesuatu yang tertanam, atau berdiri di atas tanah tersebut sesuai dengan sertifikat Hak Milik nomor 02810/Pangkalanjati dengan luas tanah 496 meter persegi. Selain itu, tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 02811/Pangkalanjati dengan luas 330 meter persegi. Atas nama Togi Rahmad Siregar yang beralamat di RT3/22, Kelurahan Pangkalanjati, Cinere. Irwan meminta agar Togi mau mengosongkan, karena tanah berikut bangunannya masih dikuasai oleh Togi. “Kami meminta agar saudara Togi mau mengosongkan lahan tersebut,” kata Irwan kepada Radar Depok, kemarin. Saat eksekusi tidak ada perlawanan, sehingga tim Juru Sita PN dengan mudah mengosongkan dan mengambil alih lahan untuk kemudian diserahkan kepada yang berhak. “Setelah dikirimi surat, penghuni sebelumnya sangat kooperatif, sehingga eksekusi berjalan dengan lancar,” terang Irwan. Sementara, Lurah Pangkalanjati, Taramuji mengaku, hanya mekasikan esekusi. Memang saat esekusi banyak melibatkan sejumlah stakeholder, tapi tidak ada perlawanan dan berjalan lancar. “Alhamdulillah lancar saat esekusi, dua lahan itu tidak jauh dari kelurahan,” singkat dia.(cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X