Senin, 22 Desember 2025

Izin Abu Tours-SBL Dibekukan Kemenag Awasi Cabang Depok

- Kamis, 29 Maret 2018 | 11:50 WIB
DEPOK - Setelah mendustai puluhan ribu jamaah dalam memberangkatkan umrah. Akhirnya kemarin, empat agen travel umrah : PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours), Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata, dan Interculture Tourindo,  izinnya dicabut Kementerian Agama (Kemenag). Atas pembekuan izin tersebut, dua cabang Abu Tours dan SBL di Depok saat ini diawasi. Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Depok, Asnawi mengatakan, Pencabutan tersebut menyusul terbitnya regulasi baru, terkait penyelenggaraan umrah yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Dan SK pencabutan telah disampaikan Kanwil Kemenag Jabar. Dia menjelaskan, keempat penyelenggara haji dan umrah yang telah dibekukan antara lain, Abu Tours, SBL, Mustaqbal Prima Wisata, dan Interculture Tourindo. Namun menurutnya, keempat travel umroh dan haji yang dibekukan tidak ada yang berdomisili di Kota Depok. Yang ada hanya cabang di Kota Depok, yakni Abu Tours dan SBL. “Kebetulan keempat travel yang dibekukan tidak ada yang berdomisili di Kota Depok, sehingga kami hanya mengawasi cabang yang ada di Kota Depok,” kata Asnawi kepada Harian Radar Depok, kemarin. Jika ada jamaah yang ingin mengadukan terkait kegagalan keberangkatan umrah. Pihaknya telah menyerahkan ke Satuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Depok. “Kalau ada yang mengadukan masalah gagalnya keberangkatan haji bisa langsung lapor ke Polres Depok,” tegas Asnawi. Agen perjalanan umrah yang terdaftar di Kota Depok yaitu, PT Prima Mulia Wisata, PT Inti Ummul Quro, PT Ghifary Travel, PT Astri Duta Mandiri, PT Solution Indonesia, PT Risalah Madina Bunga Tiara, PT Jannah Firdaus Tour and Travel, PT Azzam Albaesuni, PT Ayu Citra Indonesia, dan PT Hanna Tour and Travel. Pencabutan izin empat travel, sambungnya karena telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah. Sedangkan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture adalah biro umrah yang berafiliasi dengan First Travel. Perlu diketahui, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali menyebutkan, tiga PPIU pertama dicabut izinnya karena terbukti gagal memberangkatkan jamaah dan yang terakhir itu, karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial. Nizar mengatakan, surat pencabutan sudah disampaikan kepada empat PPIU tersebut untuk dipatuhi. Kewenangan Kemenag terkait PPIU adalah memberi sanksi administrasi bagi biro travel umrah resmi yang terdaftar. Sanksi administrasi bagi travel nakal, kata dia, bervariasi mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin operasi PPIU resmi. Sementara bagi PPIU yang tidak resmi penanganannya langsung di bawah kepolisian dan memiliki unsur pidana karena tidak berizin.(cr2)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X