Senin, 22 Desember 2025

Kalau Perlu, Hapus Retribusi Angkutan Umum

- Sabtu, 31 Maret 2018 | 10:45 WIB
FOTO: Supariyono
Wakil Ketua DPRD Kota Depok DEPOK - Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Supariyono mengatakan, retribusi angkutan umum sebaiknya dihapus oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, pada kendaraan setiap masuk Terminal Depok. Alasan dihapus retribusi angkutan umum ini tegas Supariyono setiap tahun pendapatan asli daerah (PAD) tidak mencapai target. "Di bawah Rp  miliar targetnya, tapi selama in retribusi tidak pernah capai target," kata Supariyono, kepada Radar Depok, kemarin. Politikus PKS ini menilai, retribusi angkutan umum dibayar setiap masuk Terminal Depok sebesar Rp 500. "Saya heran kok hampir setiap tahun tidak tercapai retribusi untuk PAD," ucap dia. Selain itu, alasan utama penghapusan retribusi menurunkan produktifitas warga atau penumpang. Contohnya, penumpang dari arah Depok dua naik angkutan umum jurusan Depok-Pasar Minggu harus melewati terminal dan itu kata dia harus menunggu lama karena angkutan umum itu harus membayar retribusi Rp 500."Kalau bisa dihapus atau retribusi itu skemanya harus dirubah dengan membayar harus per paket," ulasnya. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X