Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Lapor ke Menteri

- Selasa, 10 April 2018 | 12:00 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
AKTIFITAS PASAR TRADISIONAL : Warga sedang beraktifitas di kawasan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, kemarin (9/4). DEPOK - Esekusi Pasar Kemirimuka tinggal menghitung hari. Segala upaya terus dilakukan. Pedagang akan melawan PT Petamburan Jaya Raya, melalui Derden Verzet. Terbaru, Pemkot Depok juga sudah melaporkan  perihal tersebut ke Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil. Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatana menegaskan, Pemkot tetap berkomitmen mempertahankan keberadaan pasar tradisional di wilayah Beji tersebut. “Karena memang di dalam rencana tata ruang itu (lahan Kemirimuka) hanya untuk pasar,” kata Pradi kepada Harian Radar Depok, kemarin. Saat ini, sambung Pradi Pemkot mencoba mengajukan hak penggunaan lahan ke kementerian pusat. “Kita masih coba berupaya untuk mempertahankan hanya untuk wilayah pasar. Ya kalau pun emang mau dibangun lagi harus tetap jadi pasar tradisional yang modern,” terangnya. Keberadaan pasar modern pun, harus menampung para pedagang yang telah lama berjualan di sana. “Itu kan warga kita, mau taruh dimana mereka,” ujar Pradi. Pemkot Depok tidak akan tinggal diam untuk menyelesaikan sengkarut permasalahan lahan Pasar Kemirimuka. Dia mengaku, akan terus berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Yang jelas kami tidak akan tinggal diam,” ujar Pradi kepada Radar Depok. Dia juga mengatakan, sebelumnya Pemkot Depok telah mengirimkan surat berkaitan masalah tanah yang di klaim milik pengembang PT Petamburan sejak tahun 2016, sebelum ada isu rencana eksekusi lahan yang kini ditempati ribuan pedagang di Pasar Kemirimuka, Beji. Dia juga menyebutkan, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil, pernah bersilahturahmi ke kantor Balaikota Depok. Akhirnya mendapatkan saran secepatnya mengirimkan surat berkaitan hak status tanah, yang kini di tempat ribuan pedagang Pasar Kemirimuka. “Surat pengajuan berkaitan tanah yang kini ditempati ribuan pedagang Pasar Kemirimuka sudah sampai di kementerian. Jadi tidak ada permasalahan lagi di lapangan. Pedagang bisa tenang berjualan serta berusaha,” kata Pradi. Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Depok, Hermanto menegaskan, legalitas pasar itu harus dipertanyakan lagi ke Kabupaten Bogor. Seperti apa perjanjianya dengan PT Petamburan Jaya (pengelola pasar), pada waktu itu. “Sudah ada proses hukum. Tapi kalah Pemerintah Kota Depok,” kata Hermanto, kepada Radar Depok, kemarin. Menurut dia, ini menjadi permasalahan berkepanjangan bila tidak dituntaskan. Bisa pula berdampak pada permasalahan para pedagang di lain waktu. “Ini menjadi permasalahan, persyaratan adminitrasi. Jadi ngambang aset di Depok (Pasar Kemirimuka). Kasihan pedagang bila suatu saat pihak swasta mengusur. Itu harus dipikirkan,” tegasnya. Dia meminta, agar persoalan aset-aset milik pemkot harus segera diselesaikan atau diberikan legalitas yang jelas. “Tidak kemungkinan berdampak pada permasalahan konflik, terkait ketidak jelasan,” tutupnya.(cr2/irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X