AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
AKTIFITAS PASAR TRADISIONAL : Warga sedang beraktifitas di kawasan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, kemarin (9/4).
DEPOK - Ribuan pedagang jangan resah dan gelisah lagi ya. Nanti, saat esekusi Pasar Kemirimuka, Kamis (19/4) mendatang tidak ada esekusi pemerataan bangunan pasar. Kemarin, Walikota Kota Depok Mohammad Idris pastikan, esekusi tetap berjalan hanya saja cukup dengan deklarasi.
Kepada Harian Radar Depok di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, orang nomor satu di Depok ini menyebutkan, keputusan hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA), sebagai kekuatan hukum yang tetap. “Deklarasi dalam keputusan ini incrah bukan lagi milik pemerintah Kota Depok, dan pengelolaannya diserahkan PT Petamburan,” kata Idris.
Menurutnya, berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, tanah tersebut merupakan Tanah Negara, dan hak pengelolaannya harus memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). “HGB-nya, belum dikeluarkan BPN provinsi dan kota,” ujar Walikota.
Namun demikian, eksekusi yang akan dilakukan harus hati-hati, karena saat ini akan menghadapi tahun politik. “Terkait Pasar Kemirimuka kami sudah berkonsultasi, dan harus kita buka ini tahun politik, jika kita lakukan eksekusi dalam arti mengosongkan atau menggusur pasar ini sangat rawan,” tegas Idris.
Dia mengatakan, jika memang eksekusi yang dimaksud untuk mengosongkan atau menggusur pasar, tentu tidak menguntungkan pihak Pemerintah Kota, Kepolisian, apalagi bagi pedagang yang berdagang di Pasar Kemirimuka. Sehingga, nanti pada saat eksekusi Pasar Kemirimuka, akan dilakukan eksekusi deklarasi, yang mengatakan lahan tersebut incrah bukan lagi milik pemerintah Kota Depok. “Nanti akan dilakukan eksekusi deklarasi, sehingga para pedagang tidak perlu lagi khawatir untuk mengosongkan Pasar Kemirimuka,” papar Idris.
Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka (P3KM), Yaya Barhaya mengatakan, setuju dengan rencana yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Kota Depok untuk mengeksekusi Lahan Pasar Kemirimuka.
Dia mengatakan, eksekusi yang dilaksanakan 19 April 2018 mendatang, harus berjalan lancar. Sebagai pedagang memang sangat menanti untuk pembenahan dan renovasi Pasar Kemirimuka. “Kami memang telah menunggu selama 24 tahun ada yang mau memperjuangkan nasib pedagang,” kata Yaya.
Dia mengaku, akan memperjuangkan nasib pasar yang legalitasnya belum jelas selama ini. Memang selama ini hanya dijanjikan Pasar Kemirimuka akan direnovasi, namun belum ada realisasinya hingga saat ini. “Kami hanya dijanjikan ingin direnovasi, tapi belum juga ada yang mau merenovasi, dengan ini kami mendukung jika pasar memang ingin direnovasi,” tegas dia.
Dia juga berkomitmen jika memang pasar Kemirimuka sudah direnovasi, pihaknya akan menjaga dan merawat pasar dengan baik. “Ini akan direnovasi kalau tidak mengerti berarti itu provokator, karena eksekusi hanya pindah kepemilikan dari pemkot ke PT Petamburan, bukan kepada pedagang. Karena akan tetap aman dan nyaman berdagang di Pasar Kemirimuka,” papar Yaya.
Terpisah, Direktur PT Petamburan Jaya Raya, Yudhy Pranoto Yunanto mengatakan, telah membeli tanah tersebut dari masyarakat, yakni tanah milik adat berupa girik yang ditingkatkan menjadi sertifikat HGB atas nama PT. PJR, dan bekerjasama pembangunan pasar dengan Pemda Kabupaten Bogor, karena saat itu Depok masih kota administratif (kotif).
Dikarenakan hingga saat ini para pedagang Pasar Kemirimuka belum membayar lunas DP Kios dan Los, maka tanah beserta bangunan kios/los di atasnya adalah milik PT. PJR. Ini sesuai dengan surat perjanjian kerjasama antar Pemda Kabupaten Bogor dengan PT. PJR dalam pembangunan Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok Nomor 644.1/04/PRJN/Huk/1987 tanggal 27 Februari 1987 berikut dua kali perubahan/adendum perjanjian yang masing-masing Nomor 644.1/11/PRJN/Huk/1987 tanggal 16 Desember 1987 dan Nomor 644.1/09/PRJN/Huk/1988 tanggal 03 Oktober 1988.
PJR sudah mengajukan perpanjangan HGB Nomor 68/Desa Kemiri Muka, gambar situasi Nomor 16527/1988 seluas 28.916 m2 yang terletak di Jalan Raya Margonda atas nama PT. PJR pada tanggal 10 Maret 2008.
Namun, ditolak BPN dengan alasan sertifikat HGB tersebut diblokir oleh Walikota Depok berdasarkan surat Nomor 181.1/517-Hak tanggal 07 Mei 2004 yang sampai saat ini belum dicabut.
Dipertegas, tanah tersebut bukan dari tuker guling atau barter dengan Pemkot Depok dan bukan tanah negara melainkan tanah tersebut merupakan tanah milik adat yang dibeli PT. PJR dari masyarakat. Maka, tanah tersebut sepenuhnya adalah milik PT. PJR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pedagang, lanjut dia jangan khawatir mengenai penampungan sementara, semuanya itu sudah diakomodir dengan rencana pembangunan kembali Pasar Tradisional Modern Pasar Kemirimuka. “Setelah eksekusi dilaksanakan, Pedagang Pasar Kemirimuka masih tetap bisa berjualan sebagaimana mestinya,” papar Yudhi.(cr2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB