AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
AKTIFITAS PASAR TRADISIONAL : Warga sedang beraktifitas di kawasan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji.
DEPOK - Pedagang akhirnya legawa Pasar Kemirimuka diesekusi, Kamis (19/4). Alasannya, yang terpenting PT Petamburan Jaya Raya tidak ingkar janji terkait merenovasi pasar menjadi lebih modern.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemiri Muka (P3KM), H. Yaya Barhaya menegaskan, PT. Petamburan Jaya Raya ingin membangun kembali pasar Kemirimuka pasca eksekusi. 19 April nanti eksekusi tidak ada masalah. Pedagang menedukung semua. Sudah sampai 24 tahun penantian panjang pedagang yang nasibnya digantung, karena polemik status hukum kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka ini. “Yang terpenting stusnya jelas dan kami nanti akan tagih PT Petamburan terkait renovasi setelah esekusi,” terangnnya kepada Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, sekarang waktunya menyongsong paradigma baru. Pihaknya sebagai rakyat hanya ingin berdagang. Pedagang mendukung siapapun yang menguasai lahan pasar Kemirimuka, selama berpihak kepada para pedagang. Kalaupun nanti mengeluarkan uang untuk membeli kios ketika dibangun kembali, wajar.
"Karena statusnya sudah inkracht, berarti kan legalitasnya sudah jelas. Bahasa pak Yudhy (Dirut PT. Petamburan) ingin melanjutkan pasar ini dan tetap pedagang eksis di pasar itu, apa lagi yang harus kami persoalkan?," katanya.
Direktur PT. Petamburan Jaya Raya, Yudhy Pranoto Yohanto mengatakan, eksekusi pasar Kemirimuka akan di laksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 19 April.
Dia ingin menegaskan, kepada para pedagang bahwa pada saat eksekusi 19 April nanti, tidak ada pembongkaran (pengosongan) pedagang pasar Kemirimuka. Pihaknya berharap kerjasama dari semua pihak, khususnya para pedagang untuk menyukseskan eksekusi ini agar pasca eksekusi pasar Kemirimuka, dapat segera di bangun kembali.
"Para pedagang Pasar Kemiri Muka jangan khawatir. Eksekusi nanti tidak ada pembongkaran, pengosongan maupun penggusuran sehingga para pedagang tetap bisa berjualan di Pasar Kemirimuka," tegas Yudhy.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB