AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
JALUR SSA : Sejumlah kendaraan sedang melewati Jalan Arif Rahman Hakim yang diterapkan jalur Sistem Satu Arah (SSA).
DEPOK - Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, kebijakan yang dilakukan Kota Depok merupakan untuk kepentingan dan kemaslahatan warga kota Depok secara menyeluruh, bukan hanya menguntungkan sebagian kelompok dan golongan saja. Jika masih ada gugatan menurutnya itu hak demokrasi setiap warga.
Setelah dinyatakan gugatan di tolak, walikota akan kembali melakukan evaluasi penerapan Sistem Satu Arah (SSA). "Saat ini sudah baik, tapi masih terdapat beberapa kekurangan, sehingga perlu dilakukan evaluasi lanjutan," kata Idris kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Dia juga mengatakan, evaluasi akan dilakukan setiap pekan selama dua bulan kedepan. Evaluasi tersebut akan digunakan sebagai acuan Pemkot untuk menetapkan SSA. Tapi, Idris mengatakan tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk mematenkan SSA. "Nanti akan kita sebarkan edaran saja untuk mematenkan SSA, sehingga tidak perlu mengubah SK jika kedepan terjadi perubahan kebijakan," papar Idris.
Telah diberitakan sebelumnya, sidang putusan pemberlakuan SSA yang digugat warga, akhirnya Pemkot Depok dimenangkan Pengadilan Negeri (PN) Depok (5/4) lalu.
Menurut putusan majelis hakim yang dipimpin Teguh Arifiano. Pihak hakim tidak menemukan dampak sosial yang terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim. Pemkot juga telah melakukan kajian, sebelum menerapkan SSA di Jalan Arif Rahman Hakim. “Tergugat telah melakukan kajian pada tahun 2016, sebelum menerapkan SSA,” kata Teguh dimuka persidangan.
Dia juga menjelaskan, terkait dalil dakwaan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan Pemkot Depok, juga tidak dapat dibuktikan. “Pemkot telah melakukan sosialisasi melalui media cetak, media elektronik, spanduk, dan sosial media, sehingga dalil dakwaan tidak dapat dibuktikan,” kata Teguh saat memimpin sidang.
Dengan demikian majelis hakim menolak tuntutan dari penggugat, dan majelis hakim mewajibkan penggugat untuk membayar denda sebesar Rp936.000.(cr2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB