IST FOR RADARDEPOK
DITUTUP : Pagar berupa drum berisi beton yang menghalangi jalan masuk ke Kantor Camat Limo, Kota Depok.
DEPOK - Pemkot Depok mengeluarkan somasi atau peringatan kedua kepada Suganda, warga yang menutup akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo, kemarin. Penutupan dilakukan karena Suganda mengklaim lahan akses jalan masuk adalah bagian lahan miliknya.
"Jika setelah dua kali somasi, yang menutup akses jalan tidak juga membongkar sendiri beton, maka setelah 1x24 jam Pemkot Depok akan membongkar paksa," kata Camat Limo, Herry Restu Gumelar, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Pertengahan Maret 2018 ini, kata Herry penutupan akses jalan masuk oleh Suganda merupakan polemik yang sudah terjadi agak lama.
Bahkan kata Herry, pada 1 April lalu, Suganda sempat menutup akses jalan di tempat yang sama, namun langsung dibongkar paksa Satpol PP Depok, 3 April. Karena itulah, akhirnya Suganda mensomasi Camat Limo, pada 8 April lalu.
Karena tidak ditanggapi, Suganda kemudian kembali memagari akses jalan, namun kali ini dengan pagar berupa drum yang dibeton. "Karena sudah mengakibatkan terganggunya layanan umum, maka kami somasi yang bersangkutan karena menutup akses jalan masuk sepihak," kata Herry.
Sebab, dalam rapat sebelumnya antara Suganda dengan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, 27 Februari lalu di ruang rapat BKD Depok, Suganda sepakat bahwa akses jalan masuk ke Kantor Camat Limo akan dibuka seluruhnya.
Herry mengaku, memiliki itikad baik dengan sempat menghubungi Suganda, sehari setelah akses jalan ditutup.
"Melalui pembicaraan telepon itu, intinya Suganda ingin lahan yang diklaim miliknya dan dijadikan lahan akses masuk, dibeli oleh Pemkot Depok. Saya sudah sampaikan soal ini ke Walikota," terang Herry.
Perlu diketahui, Somasi pertama telah dilayangkan Rabu (11/4/2018), dan tidak ditanggapi, sehingga somasi kedua akan dilayangkan Camat Limo ke Suganda, Kamis (12/4/2018).
Sebelumnya, pemilik lahan jalan Kantor Kecamatan Limo, Suganda terpaksa kembali melakukan penutupan secara permanen. Gara-garanya, hingga saat ini tidak ada i'tikad baik dari Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.
Menurut Suganda, dalam beberapa bulan terakhir ini sudah tiga kali melakukan penutupan akses jalan menuju kantor kecamatan. Karena lahan yang dijadikan sebagai akses jalan kantor milik pemerintah itu, jelas merupakan bagian dari tanahnya “Kami tercatat pada Sertifikat Hak Milik nomor M 004 " ujar Suganda kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Tak hanya itu, dokter Kepresidenan ini juga mengatakan, akan segera melaporkan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh oknum aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, terkait aksi pemagaran tersebut.
"Ya itu sudah jelas-jelas tanah hak milik kami, yang dibangun dan digunakan sebagai jalan oleh Pemerintah. Apa-apaan pemerintah malah ngancam. Hari ini (kemarin red) saya akan melaporkan pengancaman itu," imbuhnya.
Dia menambahkan, selain menuntut kejelasan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait lahan tersebut, dirinya juga mempertanyakan soal ganti rugi sewa lahan miliknya yang selama 28 tahun dipakai oleh Pemerintah untuk jalan umum menuju kantor kecamatan.
" Membongkar pagar kami berarti merampas hak milik kami dan itu jelas melanggar aturan, dan kalau lahan kami dipakai untuk jalan maka pemerintah harus bayar sewa sesuai peraturan perundang undangan," kata Suganda.(cr3)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB