Senin, 22 Desember 2025

16 Hari Agustina Belum Ditemukan

- Jumat, 13 April 2018 | 11:25 WIB
DEPOK - Sejak ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok, Agustina Tri Handayani. Sudah 16 hari tersangka dalam kasus  Korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong oleh kejaksaan Negeri Kota Depok belum juga ditemukan. Jaksa Pidsus Kejari Depok, Tohom Hasiholan mengaku, sudah 16 hari sejak Kamis (29/3) Agustina sama sekali belum diketahui batang hidungnya.  “Belum ada, (penangkapan Agustina),” kata Tohom kepada Harian Radar Depok, kemarin. Akibatnya, kata dia kejaksaan juga harus melimpahkan dua tersangka yang telah diamankan sebelumnya ke Pengadilan Tipikor Bandung. Karena kejaksaan telah menahan kedua tersangka Ketua LPM Kelurahan Sukamaju, Aulia, dan Sekretaris LPM Sukamaju, Tajudin 23 hari lalu sejak, Kamis (22/3). Berdasarkan Pasal 25 KUHAP jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum yaitu berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Jadi Kejaksaan masih punya waktu 7 hari untuk melimpahkan tersangka, karena setelah 50 hari penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Sebelumnya Agustina juga diketahui belum di cekal oleh Kejari Depok. Kepala Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, untuk mengajukan cekal Kejari seharusnya mendaftarkan langsung ke Direktorat Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Selanjutnya, kata dia jika memang sudah diterima sesuai ketentuan akan menjadi bahan update daftar cekal diseluruh kantor Imigrasi diseluruh Indonesia. “Jika ingin mengajukan cekal Kejari sebaiknya mendatangi Dirjen Imigrasi,” kata Dadan kepada Harian Radar Depok. Dia mengatakan, nantinya jika memang sudah dicekal yang bersangkutan tidak lagi bisa melakukan perjalanan keluar negeri. “Jika sudah dicekal tidak dalam bentuk pemberitahuan, namun di sistem akan muncul bila memang sudah diterima oleh Ditjenim dan menjadi bahan update daftar cegahnya,” papar Dadan. Sedangkan hingga kemarin belum ada yang mengajukan keluar negeri atas nama Agustina Tri Handayani. “Belum ada yang mengajukan ke luar negeri atas nama Agustina, jika sudah dicekal akan ketahuan pada permohonan pembuatan paspor atau apabila sudah punya pasor akan ketahuan pada saat akan berangkat ke luar negeri,” papar Dadan. (cr2)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X