Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Depok Mogok Dagang

- Rabu, 18 April 2018 | 12:15 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
PASAR TRADISIONAL: Tampak terlihat Pasar Tradisional Kemiri Muka yang berada di kawasan Kecamatan Beji. DEPOK Pedagang Pasar Kemirimuka siap melakukan mogok dagang. Ini merupakan kelanjutan dari aksi unjuk rasa para pedagang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (16/4). Tuntutannya tidak berubah: menolak rencana eksekusi lahan pasar. Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansyah mengatakan, rencananya pedagang akan mogok berdagang mulai hari ini, pukul 18:00 WIB. Karena menurutnya pedagang akan melakukan persiapan menghadapi esksekusi yang dilakukan PN Depok. Kata dia, pedagang akan berjaga-jaga untuk mempersiapkan sambil berjaga-jaga sebelum pelaksanaan eksekusi Pasar Kemirimuka. “Mulai besok (hari ini) pukul 18:00 WIB, pedagang akan mogok dagang demi berjaga-jaga sebelum eksekusi,” kata Leo Prihardiansyah. Dukungan untuk menolak rencana eksekusi lahan Pasar Kemirimuka terus mengalir. Anggota DPRD Kota Depok pun meminta agar eksekusi tersebut ditunda demi keberlangsungan hidup para pedagang, termasuk menjaga kondusifitas di Kota Sejuta Maulid sampai menemukan solusi terbaik. Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Pradana Mulyoyunanda menyayangkan jika Pasar Kemirimuka akan digusur. Pasalnya, ribuan pedagang akan bernasib tidak jelas jika tidak cepat direlokasi. Sebab itu, ia berharap agar eksekusi harus ditunda, sementara Pemkot Depok bisa mencari jalan lain di jalur hukum, atau menyiapkan lahan untuk relokasi. "Pedagang ini kan cari nafkah disana, ada keluarga ini yang harus dipikirkan. Menunda rencana eksekusi akan lebih baik, jadi ada perencanaan lain untuk pedagang," kata Pradana. Politikus Demokrat ini melanjutkan, Pasar Kemirimuka harus tetap dijadikan pasar. Kalaupun nanti ada pihak lain yang mengelola, pedagang lama harus diakomodir. Diberikan jaminan harga sewa murah, jaminan keselamatan, serta tidak ada pungli. "Harus ada kesepakatan jika nanti diambil alih lahan tersebut. Pedagang ini sudah puluhan, jadi harus tetal diakomodir," tuturnya. Ia menilai, kasus ini sama dengan Terminal Depok hanya beda PT saja. Jangan sampai pedagang di kemirimuka tidak jelas keberadaannya, dan luntang lantung tidak memiliki penghasilan karena lahannya digusur. "Terlepas dari masalah hukum, ada ribuan pedagang yang harus diperhatikan. Akan bagaimana nasib mereka. Baiknya ditunda sampai jelas akan dibawa kemana pedagang-pedagang ini," pungkasnya. Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Hafid Nasir juga menyuarakan hal serupa. Ia ingin PN Depok bisa menunda eksekusi, yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (19/4). “Keberadaan Pasar Kemiri Muka menjadi salah satu sentra perekonomian Kota Depok dan ini menyangkut nasib ribuan pedagang yang sudah berpuluh-puluh tahun berdagang di Pasar Kemiri Muka, sehingga perlu dicarikan solusi menyangkut keberlangsungan nasib para pedagang tersebut,” kata Hafid. Kata Hafid, dengan penundaan ini, dapat memberi waktu kepada DPRD Kota Depok dan Walikota Depok untuk melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait, demi kepentingan para pedagang. “Kami bukan hanya memikirkan nasib para pedagangnya, namun juga masyarakat yang setiap harinya berbelanja ke Pasar Kemirimuka, banyak sekali warga yang setiap hari berbelanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Kemiri Muka ini,” tuturnya. Lahan Pasar Kemirimuka, sambung Hafid, sesuai Perda RTRW harus tetap berfungsi sebagai lahan pasar tradisional. “Pasar Kemirimuka juga sudah ditetapkan dalam perda RTRW Kota Depok sebagai pasar tradisional, sehingga siapapun yang mengelola lahan tersebut harus dalam wujud pasar tradisional,” tandasnya. Terpisah, Pemkot Depok berencana akan menggugat kembali PT Petamburan Jaya Raya, selaku pemenang sengketa lahan pasar. "Kami akan gugat kembali karena membela para pedagang yang akan kehilangan mata pencarian. Kita pun belum siap membangun pasar untuk menampung para pedangang pasar Kemirimuka," kata Walikota Depok, Mohammad Idris. Gugatan kembali ini, kata Idris, karena Pemkot Depok telah mengantongi bukti baru. "Bukti baru ini tunggu tanggal mainya saja," ucap Idris yang didampingi Kadiskominfo Kota Depok, Sidik Mulyono. Menurut Idris, Pasar Kemirimuka tidak bisa diesekusi karena di area pasar tersebut terdapat aset Pemkot Depok. Selain itu sebut Idris, amar keputusan ini dipandang tidak jelas. "HGB Pasar Kemirimuka pun sudah habis pada 4 Oktober 2008 lalu.Kalau tidak ada HGB baru tentunya balik ke negara," ulas Idris. Hal sama  dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Nina Suzana. Ia menuturkan, keberatan Pemkot Depok atas keputusan esekusi Pasar Kemirimuka dilandasi beberapa poin. Menurutnya, di atas tanah Pasar Kemirimuka telah berdiri bangunan yang dibiayai oleh APBD Depok dan terinventarisasi sebagai aset milik Pemkot Depok. “Aset itu dibangun Pemkot Depok, di mana pasca kebarakan  2005 telah melakukan pembangunan kembali terdiri ada blok D ada 115 los kios, blok 192 unit, dan F 188 unit ruko los,” sebut Nina. Jadi, apabila ada penyitaan dan di esekusi dari pihak PN maka mereka melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dimana tegas dia, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan. Lanjut dia, terkait penetapan ketua PN Depok no. 04/Pen.Pdt/Del.Eks.Peng/2015/PN.Depok yang akan melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan. Kata Nina, penetapan itu  bertentangan dengan hukum kerena melebihi amar putusan. Bahkan, PN Depok telah melakukan penafsiran sendiri atas amar putusan karena secara hukum tidak dibenarkan PN Depok melakukan penafsiran kembali atas putusan yang akan dieksekusi. “Siapa pun harus taat kepada hukum. Pasar ini tidak bisa diesekusi apa lagi disita,” kata dia. Dirinya menyakini bahwa tidak ada esekusi pasar. Pemkot Depok akan menguat kembali kerena ada bukti baru yakni permohonan peminjaman dokumen asli keputusan gubernur Jawa Barat. “Surat ini dikeluarkan pada 7 November 2012 lalu,” kata Nina. Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa Surat Keputusan Gubernur Jabar No.593.82/SK.216.S/AGR-DA/177-86 tanggal 26 Desember 1986. Tentang persetujuan lokasi dan izin pembebasan tanah seluas lima hektar di Desa Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kotif Depok, Kabupaten Daerah TIngkat II Depok untuk pembangunan pasar di Depok lama atas nama PT Petamburan Jaya Raya. “Lalu, ditambah lagi adanya surat keputusan gubernur jabar no.593.82/SK.3003.S/AGR-DA/289-89 tanggal 31 Maret 1989 tentang perpanjang masa berlaku surat Keputusan Gubernur Jabar tersebut ditujukan pada PT.Petamburan Jaya Raya,” tandasnya. (irw/cky/cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X