IRWAN /RADAR DEPOK RAPAT GABUNGAN : Timpora Depok saat rapat bersama Keimigrasian Kanwil Kumham Jawa Barat di salah satu hotel di Depok Jalan Margonda, kemarinDEPOK - Timpora Kota Depok akan intensifkan razia rutin setiap bulan. Hal ini pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Biasanya razia besar gabungan hanya dilakukan dua kali setahun.
“Dengan adanya kemudahan tenaga asing mungkin kita harus lebih intensif mengawasi WNA. Misalnya, menjadi sebulan sekali yang tadinya setahun hanya dua kali,” kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kumham Jawa Barat, M Hayat Henri ketika rapat bersama dengan Imigrasi Kelas II Depok, Rabu (25/4).
Kata dia, saat ini Imigrasi atau Timpora mengawasi WNA dengan menggunakan sistem digital. Bahkan, dalam waktu dekat ada nada aplikasi khusus yang mengawasi pergerakan WNA selama di Indonesia.
“Jadi ketika mereka dating diberikan barcode, tidak lagi dengan cap. Ini yang nantinya wajib mereka scan ketika mereka berada dimana saja. Termasuk di airlines mereka harus scan, lalu di hotel juga. Dengan demikian terbaca pergerakannya,” terangnya.
Dengan aplikasi ini, maka memudahkan pula bagi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk mengawasi WNA. Sehingga WNA yang memiliki niat dan tindakan negative bisa ditanggulangi. “Adanya Timpora ini memang menguntungkan imigrasi karena Timpora ini bersinergi dengan instansi lain untuk mengawasi WNA,” kata dia.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi II Depok, Dadan Gunawan berharap adanya peraturan Presiden No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bisa menekan permasalahan WNA di Depok. "Kita intensifkan dengan razia tiap bulan," ucapnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.