IRWAN / RADAR DEPOK
PUTUS : Walikota Depok Mohammad Idris sedang memutuskan kabel udara di Jalan Margonda, Senin (30/4).
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menertibkan tiang dan kabel udara yang semrawut di Jalan Margonda Depok, Senin (30/4). Penataan tiang dan kabel dimulai dari kawasan Universitas Indonesia (UI) Depok hingga Ramanda.
Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan, penertiban kabel udara merupakan program Pemkot Depok sejak Juli Tahun 2017. Penertiban bekerjasama dengan Jabartel untuk direlokasi ke saluran utilitas.
“Kami bekerjasama dengan Jabartel sebagai pelaksana yang mengumpulkan para vendor. Nantinya, kabel udara itu direlokasi ke saluran utilitas yang sudah disiapkan sebelumnya. Jadi dengan masuknya saluran utilitas ada retribusi dari para vendor,” jelas Idris kepada Harian Radar Depok, Senin (30/4).
Ada dua tahap penertiban kabel udara di jalur UI sampai Ramanda. Sisi jalur pertama sepanjang 3,9 kilometer, dan kedua sepanjang 7 kilometer. “Sementara penertiban kabel udara UI-Ramanda dari sisi kanan dan kiri jalan total sepanjang 10,9 kilometer. Sisanya dari Ramanda sampai ujung jalan Kartini Dewi Sartika,” tuturnya.
Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Depok, Nuraeni mengatakan, penataan kabel tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 20 Tahun 2010, tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
Selain itu, dikuatkan dengan surat edaran Wakikota Depok No 600/0281-Pemb Tanggal 28 Mei 2017, tentang intruksi relokasi kabel udara ke saluran utilitas bersama di sepanjang jalan Margonda. “Penertiban tiang dan kabel udara ini sebagai upaya menata jalan Margonda agar terlihat rapi dan indah,” kata Nuraeni.
Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Rahmat Maulana menuturkan, pelaksanaan penurunan kabel sudah mencapai 100 persen. Kegiatan tersebut, sudah dilaksanakan sejak setahun lalu, ke depan Pemkot Depok akan melakukan penertiban serupa di Ramanda hingga Tugu Jam.
“Kegiatan ini polanya adalah kolaborasi, semua pihak berkontribusi memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” tutupnya.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB