Minggu, 21 Desember 2025

Pengedar Ganja di Depok Dituntut Sembilan Tahun

- Kamis, 3 Mei 2018 | 11:20 WIB
DEPOK Pengedar ganja di Kota Depok dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kemarin. Demikian kutipan pembacaan tunturan oleh Jaksa Penuntut Umum saat bersidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (2/5). Terdakwa atas nama DAP alias Odon harus pasrah menerima tuntuntan yang dibacakan oleh Tri Yulianto. Pasalnya, dalam amar, terdakwa dinyatakan terbukti menjual belikan ganja, seperti yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami menuntut terdakwa selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar satu miliar atau dengan ketentuan tidak dibayar digantikan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata Tri Yulianto. Dia menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada, Minggu (14/1) sekitar pukul 15:30 WIB, saat terdakwa menghubungi AD (buron) melalui pesan singkat untuk memesan ganja. Lalu pada Selasa (16/1) sekira pukul 20:30 WIB, AD kembali mengabarkan kepada terdakwa kalau pesanan ganjanya sudah ada. Kemudian AD meminta terdakwa ke lapangan di depan rumah AD untuk mengambil ganja yang dipesan terdakwa sebanyak 200 gram dengan harga Rp1,2 juta. “Tapi Terdakwa baru membayar Rp 200 ribu, sisanya dijanjikan akan di transfer,” kata Tri Yulianto. Ganja yang dibeli ternyata tidak hanya untuk dipakai sendiri. Setelah menerima ganja, terdakwa pulang dan memisahkan ganja yang dibelinya menjadi satu paketan seharga Rp100 ribu untuk Al alias Kebot. Tidak hanya itu, pada Rabu (17/1) sekira pukul 11.00 wib, terdakwa kembali membongkar ganja yang dibelinya menjadi dua bungkus kertas nasi ukuran besar dan delapan bungkus nasi ukuran kecil. Dihari yang sama sekitar pukul 18:30 WIB, terdakwa kembali mengedarkan ganja kali ini kepada DPO, Bayu. Bayu sengaja datang ke rumah kontrakan terdakwa di Gang Bengkel RT10/05, Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, untuk mengambil ganja pesanannya seberat 50 gram dengan harga Rp350 ribu. Namun, pada Kamis (18/1), terdakwa pergi ke rumah kontrakan Al alias Kebot, di Gang Bengkel, RT10/05, Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung. Namun sekitar pukul 15:00 WIB, tiba-tiba datang dua anggota Satnarkoba Polresta Depok menangkap terdakwa bersama Al. Namun saat dilakukan penggeledahan hanya ditemukan barang bukti satu unit ponsel merk Iphone warna hitam di lantai. Kemudian terdakwa dibawa ke rumah kontrakannya untuk dilakukan penggeledahan kembali dan para saksi hasilnya menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas nasi ukuran besar, yang didalamnya berisi ganja dengan berat brutto 133,5 gram dan delapan bungkus kertas nasi ukuran kecil, dengan berat brutto 84,5 gram yang disimpan dalam tas ransel warna hitam di belakang pintu kamar. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X