DEPOK - Eksekusi Pasar Kemirimuka tak semudah membalikan telapak tangan. Babak baru kembali dimulai. Rabu (16/5) mendatang, Pengadilan negeri (PN) Depok akan mengelar sidang Derden Verzet. Perlawanan yangh dilakukan pedagang ini demi mempertahankan tempatnya berjualan selama puluhan tahun.
Pengacara pedagang, Leo Prihadiyansah mengaku, sudah mempersiapkan untuk menghadiri sidang yang dijadwalkan Rabu (16/5) mendatang. Menurutnya, pedagang menuntut agar Pengadilan Negeri cabut rencana eksekusi dan kemudian buat tata aturan ulang antara pedagang dan Pemkot Depok. “Sudah dijadwalkan 16 Mei. Ya, kami minta cabut eksekusi dan kemudian buat tata aturan ulang,” terang Leo kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sementara, ada 1.820 pedagang menolak eksekusi yang akan dilakukan PN Depok. Dibuktikan dengan tanda tangan pedagang di kain putih yang terpampang di Posko Pedagang Pasar. Pedagang meminta agar Pasar kemirimuka tetap dikelola ke pemerintah Kota Depok, dan menolak dikelola PT Petamburan Jaya Raya (PJR).
“Kami juga selama ini bayar retribusi pasar kok ke UPT Pasar Kemirimuka, seenak-enaknya dikelola swasta lebih enak dikelola pemerintah,” kata Leo.
Diketahui sebelumnya, Humas PN Depok, Teguh Arifiano mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana eksekusi, setelah sebelumnya digagalkan. “Masih ditunda sampai tanggal yang blum bisa ditentukan,” kata Teguh.
Dia juga mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan eksekusi Pasar Kemirimuka pihaknya berjanji akan memanggil kembali pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Nanti pihak-pihak yang terlibat akan kembali di panggil oleh PN Depok,” papar Teguh.(rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB