Senin, 22 Desember 2025

Sidang Pembelaan Geng Motor Depok Tertunda

- Sabtu, 5 Mei 2018 | 10:53 WIB
DEPOK - Sidang pembelaan (pledoi) kepada terdakwa kasus penjarahan toko pakaian oleh geng motor harus ditunda, Kamis (3/5). Sebabnya, penasihat hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Sehingga persidangan harus ditunda sampai Selasa (8/5). Penasehat Hukum Terdakwa, Jabbar Bugis mengatakan, pihaknya belum selesai mempersiapkan untuk pembacaan pledoi. Kamungkina  siap pada Selasa (8/5) mendatang. “Kemarin saya belum siap, masih dirumuskan terlebih dahulu,” kata Jabbar Bugis. Dirinya masih berkeyakinan terdakwa masih memiliki kesempatan untuk dihukum ringan, karena menurutnya kedelapan tersangka hanya sebagai peran pembantu, sementara pelaku utamanya sudah di vonis, Senin, (29/1) lalu sebanyak 12 orang. “Kami akan lakukan pembelaan, karena sisa anggota Geng Jepang yang akan divonis merupakan pemeran pembantu, sedangkan tersangka utamanya sudah divonis,” ujar Jabbar. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eki Moralita menuntut delapan terdakwa kelompok/genk motor selama sembilan tahun penjara. Para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu JPU. JPU menjerat Terdakwa I Muhtyas Prasetya alias Bogel (18 tahun), Terdakwa II Ahmad Baqir (18 tahun), Terdakwa III Alpin Pratama alias Caong (20 tahun), Terdakwa IV Habibi Albar alias Bibi (18 tahun), Terdakwa V Renaldi Alvares alias Kribi (18 tahun), Terdakwa VI Dhimas Cahyo Pandita Hadiawan alias Karto (18 tahun), Terdakwa VII Aldi Wijaya alias Dendi (18 tahun) dan Terdakwa VIII Adithya Achmad Bachtiarsya (18 tahun) dengan Dakwaan Alternatif. Kesatu, Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua, Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Akibat perbuatannya, kedelapan terdakwa dituntut JPU Eki Moralita selama sembilan tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu yakni, Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Delapan anggota Geng Jepang dituntut 9 tahun penjara. JPU menilai Geng jepang terbukti melakukan penjarahan toko pakaian dan menggunakan sejata tajam saat beraksi. Diketahui sebelumnya, saat kejadian Geng Jepang ada sekitar 20 orang dalam satu gerombolan, untuk mencari musuh melakukan tawuran. “Rencananya kami mau tawuran, tapi karena tidak ada musuh akhirnya menjarah toko baju,” kata salah satu tersangka saat memberikan keterangan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Oki Basuki Rahman. Sementara saksi lain, saat melaksanakan aksinya puluhan remaja yang mengaku sebagai geng motor, dilengkapi dengan senjata tajam. “Sebagian dari kami membawa senjata tajam yang sebelumnya disimpan di rumah kontrakan,” kata Alwi (18). Dalam sidang, Alwi juga menceritakan dalam penjarahan tersebut tidak hanya geng Jepang, tapi ada dua geng motor yang bergabung. “Itu gabungan dari geng Jepang dan Geng RBR,” papar Alwi. (cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X