SIMBOLIS: Walikota Depok, Mohammad Idris memberikan santunan kematian kepada ahli waris.
DEPOK - Sebanyak 870 ahli waris menerima santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos). Setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp2 juta.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Devi Mayori mengatakan, pemberian santunan tersebut disesuaikan dengan pengajuan dari masyarakat. Tercatat dari November 2017 hingga Januari 2018.
“Tahapan awal 2018 dan digabung dengan akhir 2017. Karena pemberian bantuan diserahkan dalam beberapa tahap,” kata Devi kepada Radar Depok, Jumat (4/5).
Bantuan ini, kata dia, diperkuat Peraturan Walikota Depok Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian.
Warga yang ingin mendapatkan wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti memiliki KTP elektronik (e-KTP) Depok, Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Peserta Program Keluarga Harapan, atau Kartu Perlindungan Sosial, dan Kartu Indonesia Pintar. "Harus dipenuhi," ucapnya.
Pengajuan ini kata dia ada tahapan penyeleksian. Itu kata dia, dilakukan oleh tenaga sosial kecamatan dan tim verifikasi dari masing-masing kelurahan. Meskipun begitu, verifikasi yang dilakukan benar-benar valid sehingga santunan tepat sasaran.
“Tidak ada seleksi dari Dinsos, kami tinggal terima sejumlah berkas yang diberikan dari kelurahan dan mencairkan santunan kematiannya,” ucapnya
Diharapkan dengan dana santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dengan baik. "Tentunya bantuan sosial ini untuk pemenuhi kebutuhan almarhum baik untuk penataan makam maupun untuk keperluan lainnya," tutupnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB