DEPOK – Munculnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), sebenarnya untuk memberikan kemudahan bagi orang luar untuk berinvestasi.
Sekjen Kemenaker, Hery Sudarmanto menegaskan bahwa PP 20 tidak mengurangi syarat TKA masuk ke Indonesia, tetapi hanya mempecepat proses.
Jelas dia, dalam kepengurusan mendatangkan TKA ke Indonesia, rencananya jadi berbasis online single submission (OSS online ) atau sistem perizinan investasi yang terintegrasi.
"Langkah ini diharapkan mampu memangkas proses administrasi dari 45 hari menjadi 2 hari, jika memenuhi persyaratan," kata Hery, Jumat (4/5).
Lanjut dia, syaratnya TKA yang bersangkutan harus sudah memiliki kontrak kerja. Lalu, harus memiliki ijazah, sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dibutuhkan, serta harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun.
Kemudian, pemberi kerja harus melatih TKA berbahasa Indonesia. "Ini justru kita filter, supaya kedepannya, TKA yang tidak memenuhi syarat tersebut diatas tidak akan bisa masuk ke Indonesia. Hanya saja lama pengurusan proses kedatangannya yang dipercepat. Dari biasanya bisa 30 hari jadi 2 hari," kata Hery.
Umumnya orang asing berinvestasi di Indonesia membutuhkan kejelasan, disisi lain Indonesia memiliki kepentingan untuk mengendalikan para investor asing tersebut.
"Saya berharap melalui acara konferensi yang di inisiasi oleh Fakultas Hukum UI ini bisa memberikan masukan untuk membuat PP 20 tahun 2018 lebih baik lagi," tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Diah Sadiah mengaku PP 20 belum dapat disosialisasikam dari Kementrian Ketenagakerja ke dinas. "Kami belum dapat, seperti apa regulasinya," katanya.
Namun, dalam hal TKA Dinas Ketenagakerjaan melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan dan berkoordinasi Kantor Imigrasi II Kota Depok.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Depok juga memiliki kewenangan pada saat ini memperpanjang izin tenaga kerja asing bagi TKA yang bertugas hanya di Depok. Dimana, tenaga kerja asing yang izinya lebih dari satu tahun berdasarkn Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing (RPTKA ) dari kementerian.
"Kita lakukan verifikasi dan pembinaan ke perusahaan pengguna TKA untuj bertugas sesuai RPTKA dari Kementrian Tenagakerjaan," ucap dia.
Namun, kalau untuk pengawasan tenaga kerja asing bukan kewenangan dinas, melainkan pihak Pemrov Jabar. "Kalau pengawasan ketenagakerjaan sudah ke propinsi," jelasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB