DEPOK – Keputusan cuti bersama Idul Fitri 2018, tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang ditetapkan 18 April 2018 lalu. Dalam SKB 3 Menteri itu, diputuskan memperpanjang cuti bersama dari empat hari menjadi tujuh hari kerja. Dengan tambahan itu, maka libur menyambut Hari Raya Idul Fitri dimulai pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018. hanya saja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnarker) Depok belum menerima surat edaran tersebut.
“Kami menunggu surat dari Kementrian Tenaga Kerja dan Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Barat,” kata Kepala Disnaker Diah Sadiah, kepada Radar Depok, kemarin.
Sementara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar mengatakan, peraturan penambahan waktu cuti yang dibatalkan, tidak menjadi masalah pada pengusaha khususnya di Depok. Namun, hal ini sedang dalam perbincangan di kalangan pengurus Kadin provinsi dan pusat.
“Ada pengusaha yang keberatan karena libur cutinya kelamaan. Kami tidak mempersoalkan hal itu,” kata Miftah.
Masalah cuti ini memang menjadi perbincangan hangat di kepengurus Kadin. Pembatalan cuti oleh Pemerintah Pusat belum mendapatkan tanggapan yang serius. Meski begitu kata dia, sudah banyak karyawan yang sudah memesan tiket ke kampung halaman dan rencana lainya di Lebaran tahun ini.
“Pada prinsipnya kami (Kadin) dan para pengusaha memberikan kenyamanan bagi karyawan di momen Lebaran tiap tahunya. Artinya kami memberikan terbaik,” kata dia.
Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengungkapkan telah mendengar dan mendiskusikan kesepakatan dari berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan ketertiban.
"Ya dari aspek sosial kami lihat, cuti bersama bisa memberi waktu yang cukup untuk bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota," jelas Puan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/4).
"Untuk kenyamanan lalu lintas, Pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik," terang Puan.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB