DEPOK – Terdakwa Wawan Hermawan divonis lebih tinggi, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria yang tinggal di Kelurahah Sukatani, Tapos ini diketahui kedapatan menyimpan sabu di sela-sela bokong saat penangkapan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, menjatuhkan vonis lebih tinggi terhadap terdakwa Wawan Hermawan alias Dobleh dari tuntutan JPU, Kozar Kertyasa, kemarin. Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah, atau dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan hukuman penjara selama 3 bulan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, putusan hakim ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Ketua PN Depok Sobandi dengan anggota Tri Joko GP dan Yuanne Marrieta, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, atau dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dari fakta persidangan, peristiwa tersebut berawal pada Kamis (14/9/2017) saksi Puguh Subiyanto, Dwi Susanto dan Kandung Wibisono (semuanya anggota Polsek Cimanggis) sedang melaksanakan kegiatan observasi terhadap daerah rawan narkotika.
Kemudian mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di sekitar Jalan Kemang I RT 01/24, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Kemudian informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan oleh para saksi di sekitar lokasi itu. Lalu sekira pukul 21.30 WIB, para saksi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika berhasil diamankan ditemukan barang bukti plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di sela-sela bokong terdakwa. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB