FOTO: Alviantino, Kepala Keamanan Rutan Kelas I BandungDEPOK - Dua tersangka rasuah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong satu blok khusus dengan pidana korupsi di Rutan Kebon Waru, Bandung. Aulia (Ketua LPM Sukamaju), dan Tajudin (Sekretaris LPM Sukamaju), sudah bermalam sembilan hari, sembari menunggu sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kepala Keamanan Rutan Kelas I Bandung, Alviantino mengungkapkan, kedua tersangka (Aulia dan Tajudin) kasus korupsi RTLH Depok, gabung dengan koruptor. Satu blok khusus korupsi, terpisah dengan kasus pidana umum (Pidum).
Di Rutan Bandung, kata dia sejauh ini belum ada tokoh nasional, hanya saja ada Toto Hutagalung pelaku korupsi suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung 2013 lalu. “Kedua tersangka satu blok dengan pidana korupsi,” terang Tino hanya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, sanak keluarga dari dua tersangka RTLH Depok sudah beberapa kali datang melongok. Tapi tidak sering. Kemungkinan terkendala jarak. Kedua tersangka masih merupakan titipan tahanan pengadilan, sehingga tidak diketahui sampai kapan keduanya bermalam di Rutan Bandung. “Tunggu sampai putusan, baru bisa disampaikan berapa lama ditahan kedua tersangka RTLH Depok tersebut,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Rabu (2/5) tiga tersangka kasus korupsi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Agustina Tri Handayani, Aulia (Ketua LPM Sukamaju), dan Tajudin (Sekretaris LPM Sukamaju) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa Pidana Khusus Kejari Depok, Tohom Hasiholan mengatakan, pelimpahan bersamaan dengan pemindahan tempat tahanan dari Rutan Depok ke LP Sukamiskin dan Rutan Kebon Waru, Bandung. “Agustina dipindah ke LP perempuan Sukamiskin, sedangkan Aulia dan Tajudin dipindah ke Rutan Kebon Waru, Bandung,” kata Tohom.
Sampai saat ini, dia masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Bandung, terkait penetapan majelis hakim dan hari sidang pertama. Dia juga mengatakan, belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut. “Saya harus membaca berkas dulu untuk mengetahu saksi, nanti saja saat sidang dakwaan,” tandas Tohom.(rub/hmi)