Senin, 22 Desember 2025

PWCC Pertanyakan Pembebasan Cijago

- Selasa, 22 Mei 2018 | 11:25 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
TERUS DIKERJAKAN : Pekerja menggunakan alat berat meratakan bangunan yang tersisa di kawasan proyek Tol Cinere – Jagorawi (Cijago) Seksi III di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, kemarin. DEPOK - Pembangunan Jalan Bebas Hambatan (TOL) Cinere-Jagorawi (Cijago) terus digenjot. Namun, bukan berarti tanpa cacat. Ada sejumlah warga Kelurahan Krukut, Limo mengaku belum dibebaskan lahannya, untuk pembangunan jalan tol tersebut. Mereka kecewa dengan transparansi pembayaran ganti rugi yang dilakukan pihak pengembang. Ketua Paguyuban Wiama Cakra-Cijago (PWCC), Soetopo Ronodihardjo mengatakan, banyak masalah yang terjadi saat pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cijago sesi 3. Pematokan lahan sudah dilakukan sejak tahun 2006, tapi hingga kini tidak ada pembahasan akan diganti rugi. Sangat lambat sekali. Menurutnya, sebagain warga yang rumahnya masuk kedalam jalur Jalan Tol Cijago belum mendapatkan ganti rugi. Padahal, pembangunan sudah dilaksanakan. “Kita belum mendapat ganti rugi, apalagi pengukuran sudah dilakukan sejak tahun 2006, itupun baru mengukur tanah, dan belum menghitung ganti rugi bangunan,” kata Soetopo kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia juga menyayangkan, dinas terkait yang melakukan pembebasan di Kota Depok terkesan tidak bertanggungjawab, sehingga proses pembebeasan menjadi lambat. Pelaksana Pembebasan Tanah (PPT), seharusnya diberikan kepada Kementrian PUPR sebagai yang telah diberikan amanat oleh presiden, bukan malah BPN yang hanya bertugas menginventarisir dan mengukur. “Ketua PPT harus memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada aparat dari instansi seperti Kelurahan, BPN, dan Dinas yang terkait yang tidak melakukan tugas dengan semestinya, agar pekerjaan bisa terlaksana sesuai jadwal,” terang Soetopo. Yang terjadi saat ini, kata dia terkesan Kepala BPN Depok selaku Ketua PPT tidak berkutik. Hingga mengganggu  rangkaian pembebasan lahan. Akibat tidak becusnya pengelola pembebasan lahan, dapat mengorbankan masyarakat. Sehingga pembangunan infrastruktur Tol Cijago diluar jadwal yang ditetapkan. Dia menjelaskan, sebelumnya dia telah menerima surat pemberitahuan kerja Pelaksana Pembebasan Tanah dalam Agustus 2017, namun tanpa alasan yang jelas, jadwal tersebut meleset. “Bahkan kami para warga pemilik lahan telah tersandera sejak tahun 2016,” kata Soetopo. Berdasarkan pantauan Radar Depok, pembangunan Jalan Tol Cijago masih terus dikerjakan di RT4/7, Kelurahan Krukut, Kecxamatan Limo. Nampak, sebagian bangunan sudah diratakan dengan tanah, demi terwujudnya jalan bebas hambatan Cijago. Puluhan alah berat juga nampak sedang merapihkan kontur tanah yang akan dibangun menjadi Jalan Tol. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X