KEJARI FOR RADAR DEPOK SIDANG: Ketiga Terdakwa korupsi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong saat menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.DEPOK - Agustina Tri Handayani, Tajudin, dan Aulia, ketiga tersangka korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), tak bisa berkata-kata saat sidang dakwaan kemarin. Ketiganya tidak mengajukan keberatan di Pengadilan Tipokor Bandung. Dengan begitu sidang akan dilanjutkan kepada keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiolan mengatakan, sidang pembacaan dakwaan telah dilaksanakan, dan para terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan. “Jadi Senin (28/5) acara pemeriksaan saksi sudah bisa dilaksanakan,” kata Tohom kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, terdakwa telah melanggara Primer pasal 2 ayat 1 uu 31 1999 jo uu 20 2001 Tentang pemberantantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Setelah ini, pihaknya mengaku akan membawa lima saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung. “Ada lima saksi yang akan kami bawa untuk memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung,” terang Tohom.
Namun dia belum mau mengatakan, siapa saja kelima saksi yang akan diajak ke Pengadilan Tipikor Bandung. “Nanti saya lihat dulu berkasnya, siapa yang akan kami ajak untuk memberikan keterangan saksi Senin (28/5) mendatang,” beber Tohom.
Ketiga terdakwa telah memiliki kuasa hukum. “Agustina, telah menunjuk, Jupri untuk menjadi kuasa hukum. Sedangkan Aulia, dan Tajudin, telah menunjuk, Ira Margaretha Mambo,” tegas Tohom.(rub)