Senin, 22 Desember 2025

Berkenalan Dengan Kepala UPT Pasar Cisalak Sutisna (2)

- Rabu, 23 Mei 2018 | 11:22 WIB
DICKY/RADARDEPOK
INSPEKSI : Sutisna sedang melakukan inspeksi ke sebuah toko beras di Pasar Kemiri Muka saat masih menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Kemirimuka

Setahun bertugas menjadi Lurah Sawangan Baru, Tisna akhirnya mendapatkan tugas baru menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kemirimuka di 2017 hingga awal 2018. Di sana dia banyak disibukan dengan kegiatan yang bersangkutan dengan hukum, dikarenakan adanya gugatan antara Pemerintah Kota Depok dan PT. Petamburan Jaya Raya (PJR).

LAPORAN : INDRA ABERTNEGO SIREGAR

Di bangku kerjanya Tisna mengatakan, ketika bertugas sebagai Kepala UPT Pasar Kemirimuka, proses persidangan sudah tahap penetapan eksekusi pasar karena upaya Peninjauan Kembali (PK) PT. Petamburan dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Namun, meski demikian Tisna tetap melakukan tugasnya sebagai ASN dalam mengelola Pasar Kemiri Muka Tersebut. “Pada saat itu para pedagang sudah banyak membuat gerakan perlawanan untuk menolak eksekusi, sebagai penengah tentunya saya harus menenangkan para pedagang dan meminta membantu Pemkot dalam mencari solusi agar pasar jangan dulu dieksekusi,” ujar Tisna. Dia menambahkan, sebenarnya sengekta antara Pemkot Depok dan PT. Petamburan sudah berjalan sangat alot sejak 1990a. Pada saat membangun pasar Kemirimuka di tahun 1987 silam, PT. Petamburan harus menyerahkan pasar Kemirimuka kepada Pemerintah Kota Depok setelah memasuki usia ke–5 tahun, namun PT. Petamburan dianggap ingkar janji. “Pasar Kemiri sudah tercatat sebagai aset Pemkot Depok sejak tahun 1990-an, dan tahun itu juga sudah ditugaskan UPT untuk mengelola pasar tersebut. Sayangnya bukti penyerahan aset oleh PT. Petamburan ke Pemkot Depok belum ada karena tidak diurus saat itu,” sambungnya. Seharusnya kepemilikan PT. Petamburan atas Pasar Kemirimuka yang beralas hukum Hak Guna Bangunan (HGB), sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2008 yang lalu. Maka dari itu secara otomatis lahan Kemirimuka sudah sepatutnya kembali ke pangkuan Pertiwi (Negara). “Maka secara otomatis Pasar Kemiri Muka menjadi hak Pemkot Dalam mengelolanya sebagai pengguna lahan negar,” tuturnya. Menurutnya, alasan Pemkot Depok getol mempertahankan Pasar Kemirimuka, lebih dikarenakan Pemkot Depok memikirkan nasib pedagang yang berjumlah hampir 2.000 orang. “Kalau sampai dieksekusi, belum ada lahan untuk menampung para pedagang Pasar Kemiri Muka karena keterbatasan lahan untuk pasar, ditambah pasti pedagang tidak akan mau untuk disebar ke pasar – pasar yang ada di Kota Depok,” katanya. Meski demikian, dia mengaku Pemkot Depok tidak tinggal diam untuk memperjuangkan nasib pedagang Kemirimuka, sebab saat ini Pemkot Depok masih mengupayakan pengelolaan pasar Kemirimuka dengan mengajukan permohonan Hak Pengelolalaan Lahan ke Kementrian Agraria, namun sayangnya masih proses alot di internal Kementrian Agraria.(bersambung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X