Minggu, 21 Desember 2025

Importir Ekstasi Belanda Dituntut 14 Tahun

- Rabu, 23 Mei 2018 | 11:35 WIB
RUBIAKTO/Radar Depok
SIDANG: Terdakwa importir narkoba asal Belanda dituntut 14 tahun penjara. DEPOK–Importir ekstasi asal Belanda, Firman Ghazali akhirnya dituntut 14 tahun penjara, Selasa (22/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut Kozar Kertyasa, menganggap perbuatan yang dilakukan Firman Ghazali trerbukti melanggar hukum, setelah sebelumnya sidang sempat ditunda. “Karena prebuatannya kami menuntut hukuman selama 14 tahun penjara,” kata JPU Kozar kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Teguh Arifiano dengan anggota Ramon Wahyudi dan Sri Rejeki Marsinta. Saksi BNN Kota Depok mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa Firman Ghazali di Jalan Artayasa Sawo Griya Kencana 1 Blok E/9 RT 4/1, Kelurahan/Kecamatan Limo, bermula dari adanya informasi dari petugas Kantor Pos Sawangan ke pihak BNN Depok. Itu dikarenakan adanya benda berbentuk pil di dalam surat yang akan dikirimnya. Dari informasi tersebut pihak BNNK Depok beserta tim langsung menuju lokasi yang disebutkan. “Terlebih dulu kami mengecek kirimin tersebut tanpa membuka kiriman itu,” kata saksi BNN Depok dalam sidang di PN Depok. Guna menjebak tersangka, sebelum petugas Pos Giro mendatangi lokasi untuk mengantarkan paket surat yang berasal dari Belanda. BNN Depok lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Satnarkoba Polresta Depok, untuk menangkap tersangka. Setelah paketan surat diterima tersangka, barulah personil BNN Depok dan Satnarkoba Polresta Depok menggeledahkan kediamannya tersangka. Dalam penggeledahan diketemukan kurang lebih seratus butir ekstasi yang mengandung amfetamin. Selain itu, diketemukan juga bong, timbangan elektrik dan satu paket ganja. Ketika ditanya siapa pemilik dari ekstasi tersebut, tersangka mengatakan jika barang haram itu milik Lucil yang tinggal di Bandung. Tersangka mengatakan, alamatnya hanya dipakai atau dipinjam untuk pengiriman paket surat itu. Terdakwa juga mengatakan, belum menerima upah dari pemakaian atau peminjaman alamat tersebut. Namun, dirinya tidak mengelak akan menerima upah jika pengiriman paket surat tersebut berhasil atau tidak ditangkap. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kozar Kertyasa dalam sidang dakwaan menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. “Pertama dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua dengan dakwaan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Ketiga dengan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kozar Kertyasa. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X