Minggu, 21 Desember 2025

Pencairan THR H-7 Ya Bos

- Rabu, 23 Mei 2018 | 11:47 WIB
FOTO: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Diah Sadiah DEPOK – Ini perhatian bagi bos-bos yang memimpin perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). H-7 merupakan batas akhir pencairan THR, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. "H-7 lebaran itu paling lambat dicairkan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Diah Sadiah, kepada Harian Radar Depok, kemarin. Diah meminta, bagi tenagakerja di Depok segera melapor Disnaker bila kesulitan dan masalah terkait tunjangan hari raya (THR). "Posko pengajuan THR telah dibuka di kantor Disnaker Depok di Gedung Baleka 2 lantai 8," tegas Diah. Menurutnya, pencairan dana THR bila merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan. Dijelaskan bila masa kerja pegawai sudah lebih dari setahun, harus mendapat THR satu bulan gaji. "Sementara THR bagi yang masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya masa kerja 12 kali upah," katanya. Diah juga menjelaskan, terkait aturan jam kerja selama Ramadan. Jam kerja selama Ramadan dengan hari biasa tidak ada yang berbeda. Sama dengan bulan diluar Ramadan, biasanya waktu pulang lebih cepat karena istirahat dikurangi. Mengingat, waktu makan siang tidak ada. “Tapi tergantung kesepakatan antara manajer dengan pekerja," tuturnya. Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Depok, Rudi Kurniawan menegaskan, jangan ada pihak perusahan yang telat membayarkan THR kepada karyawannya. Sebab, menurut dia, THR itu sangat dibutuhkan bagi karyawan untuk merayakan hari raya. “Apresiasi kami kepada Disnaker yang akan membuat posko pengaduan terkait THR,” kata Rudi singkat.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X