Senin, 22 Desember 2025

Pengurus DKM Dapat Kartu Sosial

- Sabtu, 26 Mei 2018 | 10:57 WIB
IRWAN/RADAR DEPOK
SIMBOLIS : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Multanti menyerahkan secara simbolis kartu sosial kepada pengurus DKM Masjid Albarkah ITC Depok, kemarin.
DEPOK - Jaminan sosial khusus keselamatan kerja, bukan hanya pekerja yang menerima upah atau gaji. Bukan penerima upah juga berhak mendapatkan jaminan keselamatan kerja. Di bulan yang penuh berkah ini, BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok merabah ke pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Barkah, dengan memberikan karti sosial. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok Multanti mengatakan, jaminan sosial ini semua orang berhak mendapatkan. Sebab, sesuai amanah pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana program ini bisa memberikan yang pasti dan sesuai undang-undang, bahwa yang dilindungi bukan hanya pekerja yang menerima upah saja. Pengurus DKM juga perlu diperhatikan dan berhak mendapatkan jaminan sosial, karena ada bukti nyata mereka bekerja sosial. Meski menerima upah tak besar. “Momen Ramadan ini kami (BPJS Ketenagakerjaan) bersinergi dengan DKM yang ada di Depok, khususnya kita rambah DKM Masjid Al Barkah ITC,” kata Multanti, kepada Radar Depok, kemarin. Pengurus DKM masjid merupakan masyarakat yang tidak menerima upah pun berhak menerima jaminan sosial. Sebab, sudah diatur dalam Undang-Undang no 24 Tahun 2011. “Intinya semua pekerja tak membatasi,” ucap dia. Pengurus DKM Masjid Al Barkah ITC Anwar menilai, jaminan sosial bagi pengurus DKM masjid memang diperlukan. Karena upah pengurus DKM tak seperti UMR yang seperti pekerja lainya. “Saya ambil jaminan kecelakaan, semoga saya ikut bermanfaat,” kata dia singkat.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X