Senin, 22 Desember 2025

Tempat Hiburan Malam Diwanti-wanti

- Rabu, 30 Mei 2018 | 11:42 WIB
IRWAN/RADAR DEPOK
RAPAT : Polresta Depok bersama Satpol PP mengundang para pengusaha hiburan malam di Depok untuk rapat dalam hal mematuhi aturan larangan tempat hiburan malam selama Ramadan di kantor polres, Senin (28/5). DEPOK - Pemilik tempat hiburan malam di Kota Depok, mesti encamkan ini. Polresta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menegaskan, semua tempat hiburan wajib tutup selama Ramadan hingga H+3. Sikap tegas itu disohorkan setelah adanya amuk massa yang terjadi pekan lalu di Jalan Raya Bogor. Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto menegaskan, pengusaha hiburan malam wajib mentaati instruksi, dan himbauan Walikota Depok lewat surat edarannya, agar tidak beroperasi dan menjalankan usaha mereka selama bulan Ramadan hingga H+3. "Surat edaran Walikota Depok itu dipatuhi para pengusaha hiburan se-Kota Depok untuk mencegah kerawanan," katanya kepada Harian Radar Depok. Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menuturkan, pertemuan ini dilakukan kembali dengan para pengusaha hiburan se-Kota Depok. Agar peristiwa massa yang nyaris berbuat anarkis terhadap empat warung sekaligus kafe di Jalan Raya Bogor, Tapos, Sabtu (26/5) lalu, tidak terulang kembali. "Untuk mencegah hal seperti terulang, pertemuan dengan pengusaha hiburan se Kota Depok ini kembali digagas Polresta Depok," kata Yayan. Dalam pertemuan itu, sekaligus menyosialisasikan kembali ke para pengusaha hiburan malam, bahwa selama Ramadan tempat usaha mereka dilarang beroperasi. "Larangan beroperasinya usaha hiburan malam di Depok selama Ramadan, tertuang dalam Perda Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan," kata Yayan. Dalam Perda tersebut katanya, di Pasal 46 ayat 7 menyebutkan bahwa khusus bagi bar, kelab malam, diskotik, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan. Dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan. "Kami harap dengan pertemuan ini semua pengusaha hiburan malam patuh, sehingga kejadian seperti di Jalan Raya Bogor, Tapos, tidak terulang," kata Yayan. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X