Senin, 22 Desember 2025

THR Tenaga Honorer Kota Depok di OPD

- Rabu, 30 Mei 2018 | 11:58 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
BERAKTIFITAS : Sejumlah pekerja honorer sedang beraktifitas di kawasan Kantor Balaikota Depok. DEPOK - Tenaga honorer di Kota Depok, sepertinya bisa beli baju lebaran saat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah nanti. Di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Depok, sejauh ini sudah menganggarkan dana alokasi untuk Tunjangan Hari Raya (THR). "Kalau untuk tenaga honorer itu adanya di masing-masing OPD. THR -nya kan dianggarkan OPD masing-masing," singkat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Nina Suzana, kepada Harian Radar Depok, kemarin. Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Depok, Diah Sadiah menegaskan, THR ini dikenakan bagi perusahaan yang memperkejakan tenaga kerja. Itu, kata dia wajib diberikan asalkan sudah satu tahun lebih bekerja. "THR dikenakan bagi perusahaan yang memperkerjan tenagakerja," ucap dia. THR ini diperuntukan untuk perusahan bukan pemerintah. Prihal tenaga honorer mendapatkan THR, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut. "THR ini bagi pekerja di perusahaan berbadan hukum," ucap dia menegaskan. Kadishub Depok, Dadang Wihana menyebutkan, akan memberikan THR kepada pegawai honorer di Ramadan ini. "Insya Allah ada," ucap Dadang singkat. Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Depok, Qurtifa Wijaya menegaskan, pemberian THR kepada tenaga honorer secara aturan dibolehkan, dan keuangan daerah memiliki kemampuan tentu perlu diberikan kepada honorer. "Di Pemerintah Kota Depok pastinya menyiapkan sesuai arahan dari pusat. Sementara ini kan baru ada kententuan untuk ASN dan pensiunan ASN," kata Qurtifa, kepada Radar Depok. Tapi jelas dia, pemberian THR bagi pegawai honor itu perlu diberikan. Sebab mereka kerja dan membantu jalannya roda pemerintahan kota ini. Memang dalam hal ini Pemerintah Kota Depok, tidak secara khusus bagi tenaga honorer diberikan THR.  Hal itu pun ditegaskan bahwa setiap pengajuan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak ada. "Kalau nomenklaturnya THR setahu saya untuk honorer tidak ada," jelas Qurtifa. Jadi untuk tenaga Honorer dan PHL nantinya kebijakannya kembali ke OPD masing-masing. Lalu kata dia, ada juga kegiatan tenaga honor pembinaan pegawai di APBD. "Tapi dari pemerintah pusat Menkeu sudah menegaskan bahwa honorer juga akan dapat THR, tapi berapa besarannya, ini yang belum rinci. Kalau ASN dan pensiunankan sudah itu dananya, gaji pegawai dan THR kan dari pusat atau dana alokasi umum (DAU)," ungkapnya.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X