AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
DIPERIKSA : Pelaku yang diduga mencabuli sejumlah siswa SDN 10 Tugu, Cimanggis, saat diperiksa petugas di ruang Sat Reskrim Polresta Depok, kemarin.
DEPOK – Saat tiba di Mapolreta Depok, Rabu (6/6) sekira pukul 12:00 WIB, kepala WA tak menengadah sama sekali. Rambut lurus yang mengurai kebawah, menjadi tameng pria berusia 23 tahun itu menutupi malu sejadinya. Mengenakan kaos lengan panjang dan celana panjang berkelir hitam, oknum guru asusila di SDN Jalan Pondok Duta Raya No2, Kelurahan Tugu, Cimanggis mengakui perbuatan tak senonohnya saat diinterogasi di ruang Unit PPA Polresta Depok.
"Ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (6/6). Tidak ada perlawanan dan kooperatif," ungkap Didik, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Didik menuturkan, dari sekilas hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui tersangka mengakui perbuatan bejatnya kepada sejumlah pelapor anak di bawah umur tersebut.
"Oknum guru inisial WA langsung dimintai keterangan. Pelaku saat ditanyai penyidik memang benar mengakui perbuatan cabul itu," katanya.
Meskipun demikian, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan demi mengetahui latarbelakang peristiwa dan banyaknya jumlah korban. "Tim masih bekerja, tentunya kita memiliki waktu yang cukup untuk melakukan eksplorasi pertanyaan ke tersangka," bebernya.
Saat ditanya mengenai apakah ada kemungkinan korban lain, Didik menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Dari empat orang, tiga korban menyatakan masih ada korban yang lain. Tapi, kita masih mendalami dari keterangan oknum guru itu, oknum guru Bahasa Inggris itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 muridnya," terangnya.
Begitu pula mengenai hasil visum keempat pelapor korban pencabulan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri. "Visum belum bisa kita jelaskan, nanti kita koordinasikan dengan RS Polri Kramatjati," kata dia.
Menurut penuturan para korban dan keluarga, menjadi korban aksi bejat oknum guru kurang lebih satu tahun.
"Mereka memberikan keterangan pada periode 2017-2018 menjadi korban kekerasan seksual oknum guru tersebut. Keempatnya mengakui, perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru ada kesamaan dari beberapa korban," ungkap Didik.
Didik menegaskan, ada upaya paksa dari tersangka oknum guru untuk melakukan tindakan bejat, terhadap siswa sekolah dasar.
"Tim terus mendalami apakah ada korban lain, kami juga koordinasi dengan pihak sekolah untuk mendalami oknum guru ini mudah-mudahan bisa kita amankan," katanya.
Selanjutnya, saat ditanya lebih lanjut mengenai seperti apa pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka. Dikdik menyatakan, tidak bisa menyampaikan secara detail pasalnya hal tersebut terkait dengan kode etik.
"Kami tidak menyampaikan peristiwa detil seperti itu, karena tidak etis disebutkan. Namun berdasarkan keterangan saksi terjadi peristiwa pencabulan sesuai konstruksi pasal pencabulan dalam perlindungan anak," terangnya.
Sementara, bocah dibawah umur yang menjadi korban oknum guru, kini telah mendapatkan pendampingan P2TP2A dan psikolog. Pendampingan tersebut merupakan sebuah langkah kepolisian untuk membongkar kasus tersebut. "Saat pemeriksaan, korban didampingi oleh keluarga dan koordinasi dengan P2TP2A dan Psikolog," ungkap Didik.
Untuk penanganan korban setelah pemeriksaan, Polresta Depok berkoordinasi dengan KPAI untuk mengatasi masalah trauma yang dialami para korban. "Kita koordinasi dengan KPAI untuk penanganan korban, korban masih dibawah umur maka kita lakukan penanganan terhadap mereka," ucapnya.
Saat ditanya mengenai modus yang dilakukan oleh tersangka oknum guru honorer tersebut, Dikdik menegaskan ada ancaman. "Modus ada ancaman, kalau gak mengikuti kemauannya nilai dikasih jelek, kalau mengikuti diberi nilai bagus," paparnya.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB