Ahmad Fachri/Radar Depok
Ilustrasi Mobil Dinas
DEPOK - Bagi Apratur Sipil Negara (ASN) khususnya di Pemerintah Kota Depok, dilarang mengunakan kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Hal itu merujuk pada arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang terbit Selasa, (5/6).
“Arahan agar tidak menggunakan kendaraan dinas, baik mobil atau motor untuk pulang kampung,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris di Balaikota Depok, Jumat (08/06).
Jumlah mobil dinas Pemkot Depok sendiri sekitar 100 unit. Di antaranya, dari seluruh kepala Perangkat Daerah (PD), camat, Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah (Setda), dan Kabag di Sekretariat Dewan.
Idris meminta, agar ASN menyimpan mobil di tempat-tempat yang aman. Saran dia, bisa dititipkan di perumahan/kompleks yang ada penjaganya atau disimpan di Balai Kota.
Dirinya menambahkan, jika ada yang ingin menyimpan di Balai Kota, secara teknis hal itu akan diatur dan dikoordinasikan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Sekda Bagian Umum.
“Kita sepakati bersama demi keamanan, akan ada piket-piket secara bergantian. Termasuk, kita alokasikan anggaran operasional kepada petugas yang menjaga,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Supariyono mengapresiasi langkah dari Pemerintah Pusat atau Kemen PAN RB memberikan kebijakan terkait mobil dinas digunakan untuk mudk lebaran. Sebab, mobil dinas (Mobdin) digunakan untuk mudik suatu hal yang sering terulang dibicarakan setiap tahun.
“Bagus surat itu karena biar ada penjelasan, sebab harus ada definisi dan ketentuan dari Kemenpan RB, Kemendagri, atau kementrian lainya terkait penggunaan aset pemerimtah daerah,” kata dia. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB