Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Pencabulan Siswa SD di Depok Diancam Penjara 15 Tahun

- Minggu, 10 Juni 2018 | 11:03 WIB
DEPOK - Oknum guru honorer Bahasa Inggris di SD Negeri Depok, diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kepastian itu kata Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto merujuk pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Penyidik, kata Didik akan terus berkoordinasi dengan seluruh konfrontir anak, untuk mengetahui siapa saja korbannya, termasuk dalam penanganan terhadap pelaku dan korban. Tercatat, pelaku sudah melecehkan sebanyak 13 anak. “Penyidik akan terus berusaha mendampingi korban dan kita akan libatkan beberpa pihak untuk memulihkan kondisi anak, “ujarnya. Sementara, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan, demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), dan dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Khususnya kekerasan seksual di lingkungan terdekat anak, yakni rumah maupun lingkungan sekolah. Komnas Perlindungan Anak di Indonesia mendorong Pemerintah Kota Depok untuk segera mengevaluasi ulang predikat Kota Depok menuju Kota Layak Anak (KLA). Selain itu, Komnas Perlindungan Anak juga meminta Pemerintah Kota Depok mengevaluasi 31 indikator sebagai psyararat yang diberikan Kemen PPPA RI Depok sebagai Kota Layak Anak. “Harus dievaluasi lagi KLA Depok,” tutupnya.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X