FOTO: Walikota Depok, Mohammad IdrisDEPOK - Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok, yang melebihi masa liburnya akan di sanksi. Hari pertama kerja selepas cuti bersama yang jatuh Kamis (21/6), wajib seluruh ASN hadir.
Walikota Depok, Mohammad Idris menegaskan, kepada seluruh ASN di Pemkot Depok pada 21 Juni wajib masuk. Tidak ada alasan di hari pertama untuk tidak masuk kerja. "Gak ada alasan kan libur ya panjang," ucap Idris kepada Harian Radar Depok, belum lama ini.
Bagi yang mudik, agar memperhatikan kondisi rumah sebelum ditinggalkan. Terutama, mengamankan dan mengecek listrik dan kompor. Walikota mengharapkan, ada petugas-petugas yang berkeliling memantau lingkungan sekitar, yang dikoordinasikan RT/RW masing-masing.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri juga mengatakan, seluruh ASN hadir pada hari pertama kerja untuk masuk kerja. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan jelas. Sanksi itu sesuai aturan yang ada.
"Kami akan tindak lanjuti ASN yang tidak masuk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Supian di kantornya, Jumat (8/6).
Lebih lanjut, kata Supian, ASN yang melaksanakan mudik segera mungkin untuk kembali ke Depok pada 21 Juni. Sebab, kata dia, pada 27 Juni akan ada pemilihan gubernur Jawa Barat. "Kami harap semua ASN tidak melebih cuti dan tepat waktu. Lalu kita sukseskan pemilihan gubernur Jabar yang baru," tandas dia.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.