Senin, 22 Desember 2025

Dua Pemasang Spanduk Terciduk OTT Satpol PP Depok

- Selasa, 12 Juni 2018 | 10:54 WIB
SATPOL PP For RADARDEPOK
TERTANGKAP TANGAN : Pemasang spanduk liar di Jalan M Yusuf, Sukmajaya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Satpol PP Kota Depok. DEPOK - Korps Penegak Perda kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pemasang spanduk liar di Depok. Dua orang pemasang spanduk liar diringkus di Jalan M Yusuf, Sukmajaya. Keduanya langsung didata petugas dan semua spanduk yang mereka bawa dengan sepeda motor, disita petugas. Dipastikan spanduk yang mereka pasang diam-diam pada malam hari itu tidak berizin atau ilegal. Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto membenarkan penangkapan para pemasang spanduk liar di Sukmajaya tersebut. Ia menuturkan, dari dua pelaku yang diamankan dan didata petugas hanya satu saja yang nantinya diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum). "Sebab kasusnya jadi satu, sehingga satu orang yang akan diajukan ke pengadilan," kata Yayan kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dalam Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum), tambah Yayan pemasang spanduk liar atau ilegal, dianggap telah merusak estetika kota dan mengotorinya. Sehingga dianggap menganggu ketertiban umum. Mereka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal sampai Rp 25 Juta. "Kami harap dengan diajukan ke pengadilan menimbulkan efek jera. Juga berharap mereka atau orang yang menyuruh mereka melakukan pengurusan izin secara resmi sebelum memasang spansuk liar," terang Yayan. Yayan mengatakan, Satpol PP Kota Depok telah menetapkan, untuk menangkap secara langsung atau operasi tangkap tangan, bagi siapapun pemasang spanduk dan reklame liar di Kota Depok sejak April 2018 lalu. Sejak saat itu sampai kini sudah 5 orang pemasang spanduk liar berhasil di OTT Satpol PP Depok. Mereka kemudian di data dan disita identitasnya, untuk kemudian diajukan ke meja hijau atau ke sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, karena telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring). Sebab, mereka dianggap telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum yang biasa dikenal dengan Perda Tibum. Pemasang spanduk liar atau ilegal, dianggap telah merusak kota dan mengotorinya, sehingga dianggap menganggu ketertiban umum. Mereka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal sampai Rp 25 Juta. "Sejak April sudah kita tetapkan bahwa ada operasi tangkap tangan kepada pemasang spanduk liar di Depok dan akan diajukan ke pengadilan karena tipiring," kata Yayan. Dengan begitu kata dia diharapkan akan timbul efek jera, sehingga mereka tidak lagi memasang spanduk liar di tengah dan sudut Kota Depok. "Dengan ini, diharapkan penertiban spanduk liar yang kami lakukan akan lebih efektif. Sebab selama ini, setelah penertiban spanduk liar, tak lama kemudian terpasang spanduk atau reklame liar baru, bahkan lebih banyak" kata Yayan. Menurut Yayan, kebijakan operasi tangkap tangan ini sekaligus diajukan ke meja hijau karena melanggar Perda Depok dan dijerat tipiring, adalah inovasi baru pihaknya. Sementara, Kabid Transmas Tibum dan Pamwal Satpol PP Depok, Kusumo, menuturkan ide atas operasi tangkap tangan bagi pemasang spanduk liar ini adalah terobosan baru. "Bagi saya ini inovasi dan terobosan baru agar pemasangan spanduk liar di Depok tidak lagi marak. Saya juga berharap ada masukan dan ide bari dari masyarakat termasuk wartawan," kata Kusumo. Menurutnya untuk menyelesaikan masalah spanduk liar di Depok mesti dilakukan dari hulu atau sumbernya. Sehingga timbulah ide.operasi tangkap tangan dan mengajukannya ke meja hijau karena tipiring.(hmi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X