Minggu, 21 Desember 2025

Menaker : PT SPI Wajib Bayar

- Kamis, 28 Juni 2018 | 12:41 WIB
RUBIAKTO/RADARDEPOK
HAK PILIH : Menaker, Hanif Dhakiri bersama keluarga menggunakan hak pilihnya ketika datang di TPS 46 RT10/7 Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, kemarin. DEPOK - PT Sinar Prima Indonesia (SPI) wajib tahu ini. Kemarin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri menegaskan, PT SPI harus membayar gaji, THR dan uang lembur yang masih menunggak. Jika tidak dilakukan nantinya akan ada sanksi tegas. “Kami melalui Dinas Tenaga Kerja yang ada di setiap daerah memang masih menerima pengaduan terkait THR dan gaji yang belum dibayar perusahaan," kata Hanif hanya kepada Harian Radar Depok ketika menggunakan hak pilihnya di TPS 46 RT10/7 Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, kemarin. Perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) wajib membayarkan THR kepada karyawannya. Pasalnya itu merupakan hak pegawai yang menjadi tanggung jawab Perusahaan. “Sanksi pasti ada, tapi saya serahkan dahulu ke dinas di daerah. Kalau tidak mampu baru kami tangani,” tegasnya. Dia mengatakan, setiap dinas masih mengakomodir kekecewaan karyawan swasta yang belum mendapat THR. Menurutnya THR harus tetap dibayar oleh perusahaan, karena saat ini pihaknya mengaku masih mendata di tingkat daerah. "Berdasarkan aturan, setiap perusahaan wajib membayar THR, dan jika ada yang telat membayar perusahaan wajib membayar dendanya, jadi dibayar THR berikut dengan dendanya," kata Hanif. Selain itu, terkait jam kerja yang melampaui batas dia juga menekankan untuk dibayarkan uang lembur-nya. Sehingga tidak ada lagi karyawan yang bekerja melampaui batas tanpa imbalan. Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Diah Sadiah mengatakan, sudah tercapai kesepakatan, dinas siap monitor kesepakatan itu dilaksanakan terutama sampai hak-hak karyawan di bayar. Mediasi yang dilakukan antar dua pihak ini, memang sudah menjadi kewenangan pihak pemerintah kota atau kabupaten. Sedangkan untuk pengawasan dan pemeriksaan di tahun ini sudah menjadi kewenangan  pemerintah propinsi. “Pihak Provinsi Jawa Barat juga sudah tahu dan hadir di tempat kejadian perkara waktu sebelum lebaran. Mudah-mudahan  dioptimalkan pengawasan dari propinsi,” tegas Diah. Bahkan dia mengaku, terus melakukan koordinasi ke pemerintah propinsi dalam kaitan pembinaan dan pengawasan perusahaan tersebut. “Ditangani kita (Disnaker Depok) untuk mediasinya. Pengawasannya pemerintah provinsi, jadi dua-duanya menangani masalah ini,” terang Diah. Sebelumnya, ratusan buruh PT Sinar Prima Indonesia (SPI), demo di Balaikota Depok, Selasa (26/6). Aksi itu disulut lantaran sudah dua bulan bekerja tanpa dibayar, janji memberikan tujangan hari raya (THR) pun pupus. Ini yang paling parah, masuk kerja 07:00 WIB pekerja dipaksa harus pulang 23:00 WIB tanpa uang lembur. Ratusan buruh hadir di rumah eksekutif ingin mengadu dan meminta hak sebagai karyawan terpenuhi.(rub/irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X