Minggu, 21 Desember 2025

Pengedar Ganja Ditangkap Dirumahnya

- Jumat, 29 Juni 2018 | 11:07 WIB
DEPOK - Anggota Reskrim Polsek Sawangan berhasil mencokok seorang pria pengedar ganja di Jalan H Niing, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, pada Rabu (27/6) malam. Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan, AR alias Togar (45), warga Bojongsari, tidak berkutik saat anggota yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Rodiman menggerebek dan menggeledah rumahnya. Pelaku juga kedapatan memiliki satu bungkus plastik merah yang berisi daun ganja dalam kertas nasi siap edar. “Pelaku memang sudah kita lakukan beberapa minggu ini. Setelah ada informasi bahwa tersangka memiliki ganja, anggota langsung melakukan penyamaran untuk menjadi pembeli,” kata Kompol Suprasetyo. Dia mengatakan pihak kepolisian telah berhasil mengamankan lima paket ganja kering siap edar, dengan sepeda motor matik yang digunakan untuk mengantar ganja kepembeli. “Selain ganja, kami juga disita kendaraannya yang diduga digunakan untuk mengantar pesanan ganja ke pembeli,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka AR dapat dijerat Pasal 114 ayat 1 dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X