FOTO: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya FebriyantiDEPOK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk pemerintah, untuk mewujudkan terlaksananya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan terus berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan begitu juga meningkatkan pengetahuan masyarakat, mengenai informasi terbaru perihal program ini.
Baik peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja mempunyai peran yang besar terhadap keberlangsungan program JKN.
Sebagai peserta dari segmen Peserta Penerima Upah, mobile JKN memiliki peran sangat penting ketika peserta butuh perubahan administrasi. Salah satunya terdapat fitur KIS Digital, fitur yang ditampilkan dalam aplikasi mobile JKN, dapat mempermudah akses simplifikasi terhadap indentitas peserta, dan terus senantiasa mengikuti perkembangan di era digital pada saat ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari menjelaskan, aplikasi tersebut memberikan kemudahan mengakses data informasi peserta JKN-KIS. Peserta tidak dipusingkan dengan kebutuhan-kebutuhan yang menyangkut data informasi. Sehingga bisa langsung mengubah identitas, dan fasilitas kesehatan di aplikasi mobile JKN tanpa harus ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Dipaparkannya, sejumlah fitur yang bisa dimanfaatkan peserta dalam aplikasi teraebut, antara lain Info JKN yang berisi informasi seputar BPJS Kesehatan mulai dari Pendaftaran, Hak dan Kewajiban, Sanksi, Fasilitas, dan Manfaat. Peserta, yang berfungsi mencari data kepesertaan melalui Nomor Kartu, NIK, atau Nomor Kartu Keluarga.
Selanjutnya, lokasi yang memberikan informasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, kantor BPJS Kesehatan terdekat, fitur ini akan mempermudah Anda dalam mencari dan menampilkan peta lokasi fasilitas kesehatan berdasarkan lokasi anda.
“Aa juga fitur Premi yang menyampaikan tagihan bulanan dan Pembayaran mengenai tata cara pembayaran premi BPJS Kesehatan. Ada juga Catatan Pembayaran atau historikal pembayaran yang pernah dilakukan oleh peserta serta dapat melihat pembayaran denda,” terangnya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Dalam aplikasi, katanya lagi, ada juga Cek Virtual Account (VA), fitur Pelayanan yang pernah diberikan kepada peserta JKN-KIS, dan Skrining Riwayat Kesehatan mengenai Riwayat Kesehatan dari Risiko Rendah Diabetes hingga Risiko Rendah Jantung.
“Peserta dapat mengubah identitas pribadi dan mengganti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa datang ke kantor BPJS Kesehatan melalui fitur Ubah Data Peserta. lewat fitur Kartu Peserta, jika lupa membawa kartu dapat menggantikannya,” katanya.
Dalam aplikasi ini, peserta juga bisa mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri/PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) melalui fitur Pendaftaran Peserta. Tidak hanya itu, jika ada keluhan bisa disampaikan keluhan seputar BPJS Kesehatan lewat Pengaduan Keluhan.(hmi)