Senin, 22 Desember 2025

Nasib Pasar Kemirimuka Depok Gantung

- Jumat, 29 Juni 2018 | 11:20 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
SIDANG DERDEN VERZET : Sejumlah perwakilan dari pasar Kemiri Muka, PT Petamburan, Pemerintah Kota Depok saat menjalani sidang Derden Verzet mengenai lahan Pasar Kemiri Muka di Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin. DEPOK - Dua kubu yang sedang berseteru akhirnya bertemu di sidang mediasi antara PT Petamburan Jaya Raya, pemilik lahan Pasar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, dan pedagang Pasar Kemirimuka yang mengklaim laham pasar Kemirimuka milik negara. Kedua belah pihak bertemu, setelah sebelumnya sidang Derden Verzet selalu ditunda dengan alasan pihak tergugat tidak datang. Namun, kemarin keduanya memenuhi panggilan Majelis Hakim. Namun, dalam sidang mediasi pertama yang dipimpin Hakim Rizky Mubarak Nazario, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Menurut Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansyah. Pihaknya menginginkan agar PT Petamburan Jaya Raya menyerahkan tanah Lahan Pasar Kemirimuka kembali ke negara. “Kami ingin meminta lahan Pasar Kemirimuka dikembalikan ke negara, dan membatalkan keputusan Mahkamah Agung,” kata Leo setelah sidang Derden Verzet di PN Depok kepada Harian Radar Depok, kemarin. Menurutnya, dia mengacu pada Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat nomor: 593.82/SK.216.S/AGR-DA/177-86. Dalam keputusan gubernur tersebut, memang dibenarkan akta pendirian PT Petamburan Jaya Raya yang dibuat oleh notaris Ridwan Suseno 28 Desember 1983. Bahwa, dari luas tanah 5 hektar yang dimohon oleh PT Petamburan Jaya Raya seluas 2,4 hektar langsung dikelola oleh PT Petamburan untuki dibangun pertokoan. Sedangkan sisanya seluas 2,6 hektar diperuntukan untuk pembangunan Pasar Depok Lama, dan pasar inpres. Sedangkan didalam isi keputusan tersebut juga tertera, setelah jangka lima tahun tanah seluas 2,6 hektar tersebut harus dilepas haknya kepada pemerintah. “Atas dasar itu kami berpegang teguh bahwa tanah tersebut adalah milik negara, dalam hal ini pemerintah,” kata Leo Prihardiansyah. Sementara itu, pihak PT Petamburan Jaya Raya yang diwakili oleh, Efendi Ghani tetap bersikukuh, bahwa lahan tersebut merupakan milik sah PT Petamburan Jaya Raya. Mengingat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan putusan bahwa lahan disana milik PT Petamburan Jaya Raya. Putusan PN Kabupaten Bogor itu tertulis dengan surat Nomor 36/Pdt.G/2009/PN.Bogor tanggal 29 Maret 2010 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg, tanggal 5 Oktober 2010 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 695 K/Pdt/2011, tanggal 9 Februari 2012 juncto Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor: 476 PK/Pdt/2013, tanggal 4 April 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sengketa kepemilikan lahan seluas 2,8 hektare itu dimenangkan PT Petamburan Jaya Raya (PJR). Perusahaan tersebut mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat hak guna bangunan nomor 68 atas nama PT PJR dan dinyatakan sah. “Kami adalah pemilik sahnya,” kata Efendi Ghani. Sementara itu, sidang mediasi akan dilanjutkan Kamis (12/7) mendatang, dan menurut hakim Sidang mediasi akan dilakukan selama 30 hari, jika sampai 30 hari mediasi deadlock akan dilaksanakan sidang gugatan Derden Verzet.(rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X