IRWAN/RADAR DEPOK
DIKUNJUNGI : Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dikunjungi pihak BPJS Ketenagakerjaan Depok di rumah sakit.
DEPOK - Demi meningkatkan dan memberikan pelayanan secara maksimal, kepada peserta. BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok memberikan motivasi dengan mengunjungi peserta tenaga kerja, yang mengalami kecelakaan kerja di Rumah Sakit Sentra Medika Depok, bernama Megawati.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Multanti mengatakan, Megawati peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif di sebuah lembaga Perkumpulan Institut Keadilan Global. Megawati mengalami kecelakaan saat berangkat kerja, dan sampai saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. “Dia aman di rumah sakit tempat peserta dirawat ada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok,” kata Multanti, kepada Radar Depok, kemarin.
Mengunjungi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan, merupakan bentuk dari komitmen memberikan kemudahan dan layanan yang maksimal.
Disamping itu, sambung dia, ada tujuan lain khususnya kepada Megawati untuk memastikan atas manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan. “Kami juga memberikan dukungan secara psikologis supaya segera pulih kembali dan dapat bekerja seperti sedia kala,” beber dia.
BPJS Ketenagakerjaan, memastikan atas risiko kecelakaan kerja tersebut semua biaya dijamin sepenuhnya.
Bahkan, sampai dinyatakan sembuh oleh dari dokter. “Atas kondisi yang bersangkutan atas hak Santunan Sementara Tidak Mampu Berkerja (STMB) juga akan diproses,” tambah dia.
Atas pelayanan yang diberikan kepada Rumah Sakit sebagai Pelaksana Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK) sambung Multanti, memastikan tidak ada yang menjadi beban tenaga kerja, keluarga ataupun perusahaan. “Karena semua biaya kebutuhan medis akan langsung menjadi tanggung jawab badan penyelenggara,” kata dia.
Atas manfaat pelayanan ini. BPJS Ketenagakerjaan selalu meningkatkan pelayanan dengan komunikasi intens kepada para rumah sakit pelaksana pelayanan kecelaaan kerja, dan perusahaan peserta agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.
“Saat ini atas biaya pengobatan dan perawatan peserta kecelakaan kerja tidak ada batasan biayanya. Semua dijamin selama semuanya atas indikasi medis dan sampai dinyatakan sembuh kembali” kata Multanti.
Disamping memberikan kepastian atas jaminan risiko kecelakaan kerja yang dialami oleh peserta.
Jelas dia, ada manfaat Return To Work (RTW), sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2016. peraturan mentri ini tentang tata cara pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif, dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyalit Akibat Kerja.
“Apabila ada peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan dampaknya mengalami cacat. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelatihan sampai dinyatakan dapat beraktifitas kembali, dalam hal ini kerjasama yang dibangun adalah kerjasama dengan balai pelatihan,” katanya.
Dan selanjutnya dalam hal pelaksanaan RTW, sambung dia, pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan perusahaan untuk mendukung pelaksanaannya. Karena apabila tenaga kerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan dampaknya mengalami cacat.
Perusahaan tegas dia, wajib mempekerjakan kembali pada bidang semula atau sesuai dengan rekomendasi dari balai pelatihan atas kemampuan pekerja dimaksud saat setelah dinyatakan sembuh.
Kepala Bidang Pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Ullik Indrawati menambahkan, kegiatan tersebut menjadi agenda rutin sebagai sarana meningkatkan komunikasi dan koordinasi kepada Rumah Sakit PLKK. ”Sehingga peserta dilayani dengan baik “ tutup Ullik. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB